Pimpinan BNI KCP Bangkinang dan Empat Staf Jadi Terdakwa Korupsi KUR Rp72,8 Miliar
Pengadilan Tipikor Pekanbaru sedang menangani kasus dugaan korupsi KUR BNI KCP Bangkinang-Dokumen-Pinterest
Namun, berdasarkan penghitungan JPU, 692 debitur dinilai tidak tepat sasaran. Nilai pencairan Rp 69,2 miliar dan mayoritas tidak melalui pre-screening kelayakan debitur sesuai SOP perbankan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK sudah Periksa 350 Travel di Seluruh Indonesia
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menyimpulkan negara mengalami kerugian Rp72.828.004.697.
Angka itu muncul dari penyaluran kredit yang tidak sesuai peruntukan, tidak layak diberi KUR, serta kredit macet akibat ketidakhadiran debitur dalam proses pembiayaan.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan bersama-sama.
Dari lima terdakwa, empat menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Hanya Adim Pambudhi Moulwi Diapari yang memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung menjalani proses pemeriksaan pokok perkara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: