Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil
ILUSTRASI Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Ketika polisi aktif memimpin lembaga non-Polri –perizinan, pengawasan, administrasi publik, bahkan BUMN –publik sulit memastikan apakah kebijakan dibuat demi publik atau demi loyalitas institusional.
Dengan menghapus frasa multitafsir tersebut, MK memutus rantai penempatan yang selama ini dianggap sebagai shortcut untuk mengisi jabatan strategis tanpa mekanisme seleksi sipil. Polri kini harus kembali ke koridor profesional: menjaga hukum, bukan memperluas kekuasaan birokrasi.
KONSOLIDASI REFORMASI POLRI YANG SUDAH LAMA TERTUNDA
Jika ditarik dalam kerangka besar reformasi Polri pasca-Orde Baru, putusan itu justru menegaskan kembali arah yang semestinya. Reformasi struktural berjalan perlahan, tetapi reformasi mental dan batas-batas etis sering kali kabur.
Akibatnya, publik masih menyaksikan fenomena ”overstretching” Polri di sektor-sektor sipil: kementerian, lembaga negara, hingga perusahaan milik negara.
Padahal, hakikat reformasi Polri adalah menjadikan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, bukan shadow institution yang tak kasatmata tetapi hadir di berbagai lini.
Pembatasan jabatan sipil bagi polisi aktif adalah pilar penguatan democratic accountability. Ketika polisi bebas bergerak di ranah sipil tanpa melepas seragam, akuntabilitas pun kehilangan bentuknya.
Putusan MK memberikan garis tegas bahwa Polri harus kembali fokus pada core mandate-nya: penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pelayanan publik.
SELAIN ADMINISTRASI, JUGA ETIKA INSTITUSI
Konsekuensi putusan itu tidak ringan. Ada ratusan anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil melalui mekanisme penugasan.
Mereka kini dihadapkan pada pilihan: melepas status polisi atau kembali ke institusi. Pilihan itu bukan semata administrasi, melainkan juga menyangkut integritas profesi dan etos pengabdian.
Bagi Polri, masa transisi itu adalah momentum merapikan manajemen karier, memperkuat meritokrasi internal, dan memastikan jabatan strategis tidak menjadi alat kompromi politik atau institusional.
Bagi lembaga sipil, putusan tersebut mendorong penguatan seleksi terbuka agar jabatan publik tidak lagi diisi berdasar afiliasi institusi, tetapi kompetensi profesional.
Di titik itulah, putusan MK menjadi cermin: apakah negara sungguh-sungguh ingin memisahkan fungsi koersif dari fungsi administratif atau hanya menutup satu celah sambil membiarkan yang lain terbuka?
KEPOLISIAN YANG LEBIH TERHORMAT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: