Kejaksaan Buka Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan
KAPAN TANKER Arman 114 yang dilelang Kejaksaan RI.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya berupa Light Crude Oil. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui situs resmi https://lelang.go.id.
Kapal tersebut dilelang atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024. Pelaksanaan lelang diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Objek lelang dijual dalam satu paket, terdiri dari:
• Kapal Tanker MT Arman 114
o Bendera: Iran
o IMO: 9116412
o Tahun pembuatan: 1997, Korea Selatan
• Muatan Light Crude Oil
o Volume: 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel
BACA JUGA:BPA Lelang Aset Terpidana Korupsi Dana PT Elnusa Tbk
BACA JUGA:Capai Rp9,8 Miliar, BPA Berhasil Lelang Barang Rampasan Terpidana Doni Salmanan
Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Nilai limit paket lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400. Sedangkan nilai uang jaminan lelang mencapai Rp118 miliar.
Persyaratan Peserta, Khusus untuk Pelaku Usaha Sektor Migas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: