Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Prestyo Hadi, dan Teddy Indra Wijaya (kiri).-liputan6-

2021–2022: Audit dan Sorotan Publik

Setelah akuisisi dilakukan, muncul sorotan mengenai dugaan ketidakwajaran harga dan potensi kerugian negara. Pemeriksaan internal serta auditor eksternal kemudian dilakukan.

2023: Penyidikan oleh Penegak Hukum

Aparat penegak hukum memulai penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi. Sejumlah pejabat ASDP dimintai keterangan, termasuk jajaran direksi yang menjabat saat transaksi dilakukan.

2024: Penetapan Tersangka

Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi akuisisi PT JN.

2025: Vonis Pengadilan

– Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.

– M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Putusan tersebut menuai reaksi publik, terutama dari kelompok masyarakat yang menilai proses hukum masih menyisakan pertanyaan.

Setelah menerima kajian hukum DPR dan mempertimbangkan dinamika perkara, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada: Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Langkah ini menandai pemulihan nama baik ketiganya dan menjadi babak baru dalam polemik akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Rehabilitasi tersebut sekaligus menjadi respon pemerintah terhadap aspirasi publik yang menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap sejumlah proses hukum dalam perkara ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: