Yusril: Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Sesuai Prosedur Konstitusi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Saat Berikan Keterangan Pers-Menkokum HAM-
“Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana,” ujar Yusril.
Ia pun menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi bukan hal baru. Pada 1998, Presiden B.J. Habibie pernah memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono melalui Keppres Nomor 124 Tahun 1998 sebagai bagian dari kebijakan Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik atau mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.
Belum lama ini, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:KPK Digugat soal Penghentian Kasus Korupsi Haji, Desak Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka
Ya, Anda sudah tahu, sebelumnya eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November lalu.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing juga dijatuhi pidana empat tahun penjara.
Ketiganya kini telah memperoleh rehabilitasi dari presiden. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: