Tarif Baru Paspor dan Visa Mulai Berlaku Jelang Libur Nataru 2025/2026
Tarif paspor dan visa terbaru sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 resmi berlaku nasional jelang libur Nataru 2025/2026.-Pinterest-Pinterest
Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya menyebut, masyarakat berusia 17 tahun ke atas kini dapat memilih masa berlaku paspor lebih panjang sesuai kebutuhan.
“Khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang telah berumur 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,” kata Dr. Ilham Djaya dalam pernyataan tertulis yang dipublikasikan pada 20 Desember 2024.
Dengan meningkatnya permohonan paspor dan visa menjelang liburan akhir tahun, Ditjen Imigrasi mengimbau untuk seluruh masyarakat segara mengajukan permohonan lebih awal melalui aplikasi M-Paspor guna menghindari antrean padat di kantor imigrasi. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: direktorat jenderal imigrasi