Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni Puji Presiden Prabowo Rehabilitasi Direksi PT ASDP Ferry
MANTAN Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni. -istimewa-
HARIAN DISWAY, JAKARTA - Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni memuji ketegasan Presiden Prabowo yang melakukan terobosan hukum dengan memberikan rehabilitasi untuk tiga terdakwa perkara dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Termasuk mantan direktur utamanya, Ira Puspadewi.
”Terobosan Presiden Probowo tersebut memberikan sinyal positif bahwa negara hadir dalam mem-backup para pengambil keputusan untuk melakukan terobosan di tengah target pertumbuhan ekonomi cukup tinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni 8 persen,” kata Khairil Wahyuni SH MBA di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Khairil nyaris pernah mengalami nasib serupa dengan Ira dkk itu. Ia mengatakan, kehadiran negara perlu dalam hal itu, sepanjang pengambil keputusan tidak berniat jahat (mens rea) dalam membuat keputusan, misalnya, bertujuan memperkaya diri sendiri. Dan, itulah yang terjadi pada Ira dkk selaku direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
BACA JUGA:Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
BACA JUGA:Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, BPK Tak Pernah Diminta Hitung Kerugian Negara oleh KPK
”Dengan pemberian rehabilitasi ini, unsur memperkaya orang lain dalam pasal tindak pidana korupsi tidak bisa lagi diartikan secara subjektif oleh aparat penegak hukum,” kata Khairil yang kini menjadi advokat itu.
Selama ini, menurutnya, unsur memperkaya diri selalu diartikan bahwa setiap perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah atau BUMN dan menguntungkan perusahaan tersebut adalah suatu unsur tindak pidana korupsi. Padahal, keuntungan diperhitungkan secara wajar berdasar perhitungan dan penilaian konsultan yang independen.
”Pemberian rehabilitasi ini juga memberikan sinyal kepada aparat penegak hukum agar tidak lagi mencari-cari kesalahan dengan dalih menguntungkan orang lain dari sudut pandang yang berbeda dengan penilaian profesional oleh lembaga independen, baik sebelum maupun sesudah keputusan diambil pejabat pemerintah atau BUMN,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Periksa VP Legal ASDP Anom Sedayu Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara
BACA JUGA:Cari Keadilan, Eks Direksi ASDP Surati ke Presiden Prabowo
Menurutnya, perubahan suatu kebijakan atau peraturan untuk mencapai target kinerja pejabat pemerintah atau BUMN sudah jadi rahasia umum tidak lagi dipandang aparat penegak hukum sebagai tidak adanya niat awal jahat. Terkecuali, hal yang menguntungkan pihak lain dapat dibuktikan adanya ”kick back” atas perubahan suatu kebijakan atau peraturan tersebut.
”Diharapkan, aparat penegak hukum mengambil pelajaran dari rehablitasi ini. Sehingga, aparat pemerintah maupun BUMN tidak takut melakukan terobosan, baik berupa perubahan kebijakan maupun tindakan mempercepat pengambilan keputusan demi mencapai target kinerja mengejar pertumbuhan ekonomi yang diharapkan Presiden Probowo,” tegas Khairil yang mengalami dipidana 2 tahun karena kebijakannya sebagai dirut PT PLN Batubara dijerat UU Korupsi dan divonis memberikan keuntungan orang lain.
”Sebagai profesional di BUMN yang pernah mengalami nasib ketidakadilan hukum seperti Ira Puspadewi dan kawan-kawan, saya bersyukur dan bangga karena dalam sejarah kepala negara kita, Presiden Prabowo, hadir mau melakukan terobosan menegakkan keadilan hukum dengan melihat kebenaran secara substansial atau material hingga memberikan hak rehabilitasi bagi warga negara,” kata Khairil.
”Hal itu karena Presiden Prabowo realistis menilai dari sudut pandang pengambilan keputusan oleh para pejabat (BUMN) yang dibebani tanggung jawab besar mencapai target kinerja,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: