Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan

Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh--Twitter.com/bnpb_indonesia

Jika lebih ekstrem, fatwa MUI itu bisa diterapkan lebih luas. Misalnya, PBB tidak dikenakan untuk rumah pertama dan dikenakan bagi rumah kedua dan seterusnya berdasarkan NIK atau kartu keluarga. 

Apa pun, fatwa MUI tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Sebab, PBB memang sangat membebani masyarakat. Ketentuan itu juga menyebabkan orang-orang tersingkir dari pusat-pusat ekonomi karena tidak mampu lagi membayar PBB rumah tinggal yang nilainya sudah menjadi sangat mahal karena berkembangnya kawasan. 

Tentu saja penghapusan itu tidak mudah. Sebab, PBB merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) andalan bagi pemerintah daerah kabupaten atau kota. Penghapusan PBB tanpa memberikan alternatif pendapatan lain akan membuat kemampuan fiskal pemerintah daerah akan makin terbatas. Dampaknya adalah pembangunan daerah yang makin lamban yang pada akhirnya juga akan kian sulit mencpai kesejahteraan masyarakat. (*)

*) Imron Mawardi adalah guru besar investasi dan keuangan Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: