Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Ini Jejak Izin Kelola Hutannya!
Pabrik PT Toba Pulp Lestari di Sumatra.-Dok. PT TPL-
Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, PT Toba Pulp Lestari (TPL) didirikan pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU).
Sembilan tahun kemudian, TPL mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 269.060 hektare dari Menteri Kehutanan. Nama perusahaan ini diubah menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 23 Agustus 2001.
Pada 2011, terjadi penyesuaian luas areal operasi TPL berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Areal yang sebelumnya seluas 269.060 hektare diperkecil menjadi 188.055 hektare. Seiring waktu, luas area operasional terus berkurang.
Pada 2025, TPL memiliki izin untuk mengelola 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri di Sumatra Utara yang mencakup wilayah Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele.
BACA JUGA:Kenapa Banjir Bandang Sumatra Bisa Parah? Begini Jejak Kerusakan Hutan dan Tata Ruang!
BACA JUGA:UPDATE Banjir Bandang Sumatra: 604 Meninggal, 464 Hilang, 570 Ribu Mengungsi
Berikut rincian area operasional PT Toba Pulp Lestari di Sumatra Utara:
• Aek Nauli: 20.360 hektare
• Habinsaran: 26.765 hektare
• Tapanuli Selatan: 28.340 hektare
• Aek Raja: 45.562 hektare
• Tele: 46.885 hektare
Namun, PT Toba Pulp Lestari menolak tuduhan bahwa mereka menjadi penyebab banjir di Sumatra Utara.
Salah satu bukti yang disajikan adalah hasil audit menyeluruh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023.
Berdasarkan audit tersebut, PT Toba Pulp Lestari dinyatakan telah mematuhi semua peraturan dan tidak ditemukan pelanggaran dalam aspek lingkungan maupun sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: