Penanganan Psikososial terhadap Korban Bencana Alam, Jangan Mudah Melabeli Trauma!
Presiden Prabowo Subianto meninjau Posko Kesehatan Kodam I/Bukit Barisan yang terletak di Desa Batu Hula, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Rabu, 31 Desember 2025-Sekretariat Presiden-
HARIAN DISWAY - Bencana alam di Sumatra maupun wilayah lainnya tidak hanya menghancurkan lingkungan sekitar. Tetapi juga menimbulkan perubahan emosional terhadap korban Bencana alam.
Terkait penanganan psikososial, sangat penting untuk tidak langsung melabeli kondisi korban dengan gangguan psikologis atau trauma.
Menurut Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., psikolog dari Yayasan Pulih, banyak yang salah persepsi terkait penyebaran informasi. Khususnya tentang korban bencana alam.
Sering kali berita yang beredar dengan mudahnya mencantumkan kondisi trauma. Atau melabeli korban dengan gangguan psikologis akibat bencana.
BACA JUGA:Prabowo Panggil Dasco dan Menlu Sugiono, Bahas Penanganan Bencana Sumatra
BACA JUGA:Pembangunan Huntara Terdampak Bencana di Aceh Tamiang DIkebut
Livia menekankan bahwa perasaan sedih, cemas, dan berduka setelah kehilangan rumah, harta, atau anggota keluarga merupakan reaksi yang normal.
"Kita jangan cepat-cepat melabeli korban dengan gangguan psikologis. Ada yang disebut sebagai normal coping mechanism atau mekanisme pertahanan diri yang wajar," ujarnya.
"Semua orang pasti merasa sedih ketika hidupnya berubah drastis secara mendadak," tambah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2019-2024 itu.
Dicky Pelupessy, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) 2025-2029, dalam bukunya Bukan Penyembuhan Trauma, menulis bahwa World Health Organization (WHO) menyatakan 2-3 persen dari populasi memiliki gangguan mental berat. Setelah bencana, jumlahnya naik hingga 3-4 persen.
“Artinya, populasi yang memiliki gangguan berat mungkin saja tidak bertambah setelah kejadian bencana. Sebelum dan setelah bencana tetap tiga persen. Andai ada tambahan, lonjakannya tidak begitu dramatis,” tulisnya dalam buku tersebut.
Daripada langsung berfokus pada terapi trauma, pertolongan yang bisa dilakukan terlebih dahulu adalah dengan memenuhi kebutuhan hak dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: