AMMI: Kasus Ira Puspadewi Berpotensi Pelanggaran HAM oleh Aparat Hukum

AMMI: Kasus Ira Puspadewi Berpotensi Pelanggaran HAM oleh Aparat Hukum

ALI Yusuf S.H., pendiri AMMI (kanan).-DWO-

HARIAN DISWAY, JAKARTA -  Kebijakan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk dirutnya, Ira Puspadewi, disoal Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI). ”Itu warning Presiden Prabowo terhadap KPK agar bekerja teliti,” kata Ali Yusuf, advokat pendiri AMMI, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Akibat KPK tidak teliti, menurutnya, KPK sudah melanggar HAM terhadap para direksi ASDP. Ira dan kawan-kawan dirugikan. Nama baik mereka telanjur tercoreng. Jabatan mereka di ASDP telanjur lenyap.

Kesalahan penyidikan KPK itu tidak hanya mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dijanjikan Presiden Prabowo, tetapi juga berpotensi pelanggaran HAM terhadap Ira dan kawan-kawan.

BACA JUGA:Ira Puspadewi Cs Bebas, Ingin Ketemu Keluarga

BACA JUGA:Usai Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Jelaskan Tahapan Pembebasan Ira Puspadewi

AMMI mengingatkan, penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tidak profesional akan dimanfaatkan kepentingan tertentu terkait kriminalisasi. 

Pelanggaran HAM, tidak hanya oleh KKP, tetapi juga aparat penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan RI, Polri, atau hakim. Sebab, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas mengatur tentang bidang bidang HAM tersebut.

Warning itu termasuk terhadap para praktisi hukum, yaitu advokat yang biasa mengawal kasus-dugaan korupsi, baik saat masih penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan,” imbuh Ali. 

BACA JUGA:KPK Hormati Rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo, Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan

BACA JUGA:Yusril: Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Sesuai Prosedur Konstitusi

Menurutnya, siapa pun yang diadili terkait kebijakan korporasi seperti Ira dkk maupun mantan Menteri Tom Lembang dengan tuduhan korupsi atas dasar subjektivitas penegak hukum membuat korban dan keluarganya menderita seumur hidup. 

”Tidak mudah memulihkan dampak kerugian material maupun imaterial yang ditanggung korban maupun keluarganya. Tragis lagi, karier potensial korban seolah dibunuh. Negara juga merugi karena korban sebagai aset SDM profesional unggulan yang diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan justru dilenyapkan,” tegas Ali.

Dalam kasus ASDP, pihak AMMI heran mencermati pernyataan KPK yang bertentangan dengan pernyataan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), setelah presiden mengumumkan merehabilitasi nama baik Ira dkk. Yang bersangkutan juga telanjur dipecat sebagai direktur utama PT ASDP, termasuk nasib dua direksi lainnya. 

BACA JUGA:Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: