Polemik Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, Pedangang Mangkir dari RDP

Polemik Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, Pedangang Mangkir dari RDP

Kondisi Pasar Buah Tanjungsari, Kamis, 4 Desember 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sejak pagi penjual buah Pasar Tanjungsari sudah merapikan dagangannya. Ada yang sibuk menata jeruk dan mangga, ada pula yang masih menunggu pelanggan setia yang biasa mampir.

Bagi mereka, waktu menjadi kesempatan untuk membawa pulang nafkah. Harian Disway melakukan pengamatan di Pasar Buah Tanjungsari 77, Kamis, 4 Desember 2025.  

"Kalau di sini (Pasar Buah Tanjungsari 77, red), bukanya 24 jam. Soal izin saya tidak tahu. Saya hanya jualan saja," ujar seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya. 

Namun, kenyataan di lapangan tak semudah ucapan itu. Di balik klaim buka 24 jam, tersimpan ketegangan antara aspirasi pedagang, regulasi kota, dan keselamatan ruang publik.

Itu dibuktikkan pada Rapat Dengar Pendapat  di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa, 2 Desember 2025. Rapat itu menindaklanjuti keluhan soal jam operasional pasar.

BACA JUGA:Kawal Kasus Buruh di Surabaya, KASBI Jatim Ajukan Hearing ke DPRD Surabaya

BACA JUGA:Aksi Nasional KASBI Serentak di Indonesia, DPRD Surabaya Temui Demonstran


Polemik pedagang Pasar Buah Tanjungsari dan Pemkot Surabaya terkait izin dan jam operasional-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

Hadir perwakilan dari Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Usaha Mikro, Dishub, serta Satpol PP. Tapi, suara utama justru absen. Ya, perwakilan pedagang Pasar Tanjungsari tak hadir. "Tanpa mereka, kita seperti berdiskusi di ruang hampa," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. 

Ia mengungkap bahwa masalah itu bukan baru. Sudah berkali-kali dimediasi, tapi selalu mentok pada dua hal: izin yang belum lengkap, dan penolakan diam-diam dari lima pengelola pasar.

Bahkan, pihak pedagang buah tak pernah hadir dalam mediasi. "Secara de facto, lima pengelola menyatakan menolak jam operasional 24 jam," ujar Cak Yebe (sapaan akrab Yona Bagus Widyatmoko). 

Cak YeBe menegaskan bahwa meski mereka punya izin lengkap, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak bisa serta-merta mengizinkan operasional 24 jam.

Karena itu akan bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Perda itu mengatur jam operasional pasar demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga. "Kalau 24 jam, saya juga kurang sepakat. Yang membuat Perda itu kita sendiri," tegas Yebe.

Ia mengusulkan jalan tengah. Pertama, memperpanjang jam operasional, tapi tidak penuh 24 jam. Misalnya, buka hingga pukul 10 malam, atau mulai lebih pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: