Gus Imron Tegaskan Surat Pleno PBNU Cacat Moral dan Material

Gus Imron Tegaskan Surat Pleno PBNU Cacat Moral dan Material

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH. Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menilai surat Penegasan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani KH. Yahya Cholil Staquf dan Amin Said Husni pada 3 Desember 2025, tidak memiliki kekuatan hukum karena cacat secara moral dan--Panitia Pleno

HARIAN DISWAY - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH. Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menilai surat Penegasan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani KH. Yahya Cholil Staquf dan Amin Said Husni pada 3 Desember 2025, tidak memiliki kekuatan hukum karena cacat secara moral dan material.

Pernyataan ini disampaikan Gus Imron menanggapi beredarnya surat bernomor 4799 /PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 tertanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani Gus Yahya. Menurutnya, surat tersebut mengandung cacat moral karena bertentangan dengan kultur dan tata nilai Nahdlatul Ulama.

“Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam’iyyah,” ujar Imron.

Rektor sebuah perguruan tinggi di Malang itu menjelaskan bahwa berdasarkan anggaran dasar NU, Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan Syuriyah, bukan sebaliknya.

BACA JUGA:Rais Aam PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sudah Final, Muktamar Luar Biasa Segera Digelar

Gus Imron juga menilai surat tersebut memiliki cacat material karena ditandatangani dua orang yang tidak memiliki otoritas lagi menerbitkan surat atas nama lembaga.

“Berdasarkan keputusan Rapat Syuriyah PBNU, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sementara Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK (surat keputusan,Red),” tegasnya.


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi kabar pemberhentiannya oleh Syuriyah PBNU-disway.id/Fajar Ilman-

Meski tidak memiliki SK, Amin Said Husni bisa leluasa bertanda tangan dalam jabatan Sekjen PBNU karena bantuan dan otorisasi dari Super Admin Digdaya Persuratan.

Padahal, Rais Aam PBNU telah memerintahkan untuk menangguhkan penggunaan aplikasi Digdaya Persuratan pada tingkat PBNU sejak tanggal 29 November 2025. 

BACA JUGA:Surat Terbuka Kiai Imam Jazuli ke Gus Yahya: Jiwa Besar Santri akan Manut Kiai

“Di sini kelihatan sekali bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini telah dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya berada pada level pelayanan administrasi,” tandasnya.

Terkait Undangan Rapat Pleno PBNU oleh Rais Aam

Menjelaskan Surat Undangan Pelaksanaan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Katib PBNU KH. Ahmad Tajul Mafakhir, Gus Imron menegaskan bahwa dokumen tersebut sah sesuai aturan organisasi.

“Surat itu sepenuhnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Pimpinan tertinggi NU adalah Syuriyah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: panitia pleno