Pemerintah Imbau Karyawan WFA 29–31 Desember 2025, Gaji dan Cuti Pekerja Tetap Aman
Menaker Yassierli--
Yassierli menyebutkan, ketentuan tersebut akan dituangkan secara resmi dalam surat edaran yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan maupun sektor industri.
BACA JUGA:Prediksi Dishub: Arus Nataru di Jatim Akan Melonjak 17 Persen
“Sedang kita siapkan surat edaran. WFA ketentuannya dilakukan 29–31 Desember. Tentu memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” katanya.
Meski bersifat nasional, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi bidang usaha yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan keberlangsungan industri.
“Pelaksanaan WFA tentu dapat kecualikan di sektor tertentu terkait pelayanan masyarakat, seperti kesehatan, hotel, hospitality, FnB, sektor esensial lainnya, sektor kelangsungan industri, pabrik dan lainnya,” pungkasnya.
Sehubungan dengan imbauan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kepentingan kerja dan pelayanan publik akan tetap terjaga selama momentum libur Natal dan Tahun Baru. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: