Pengibaran Bendera Bulan Bintang Marak di Aceh Utara, Sekjen PDIP: Jangan Dipolitisisasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta fenomena pengibaran bendera bulan bintang di Aceh Utara tak dipolitisir.--
Menurutnya, berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta Perpres Nomor 77 Tahun 2007, aksi pengibaran bendera tersebut dilarang. Namun, Freddy menyebut saat ini situasi berhasil diredam tanpa eskalasi.
“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya.
BACA JUGA:PLN Berhasil Pulihkan Listrik di Kota Banda Aceh
BACA JUGA:Listrik Banda Aceh Pulih Pascabencana, PLN Sambungkan Sistem ke Interkoneksi Sumatra
Sikap lebih tegas turut disampaikan oleh Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto. Ia segera menindak tegas pihak-pihak yang masih bersikeras mengibarkan bendera bulan bintang di tengah kondisi darurat bencana.
“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi yang mengganggu proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” tegasnya dalam jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin pagi, 29 Desember 2025. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: