DJKI Sediakan Ruang Mediasi untuk Pelanggaran Sengketa Merek
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi-Dok.DJKI-
“Kami mengapresiasi peran DJKI. Proses mediasi berjalan komunikatif, lancar, dan sangat membantu hingga tercapai kesepakatan bersama,” imbuhnya.
Keberhasilan penyelesaian damai ini mendapat perhatian Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi. Ia menilai mediasi sebagai instrumen strategis dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang berkeadilan dan berkelanjutan.
BACA JUGA:DJKI Tekankan Pentingnya Pendaftaran Merek untuk UMKM
“Mediasi membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para pihak. Kesepakatan yang dicapai dan terbitnya Surat Penghentian Perkara menunjukkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual dapat ditegakkan melalui pendekatan yang humanis, tanpa menghilangkan efek jera dan kepastian hukum,” ujar Arie, Kamis 29 Januari 2026.
Ia berharap, perdamaian antara Lacoste dan Terra Store menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya. “Menghormati hak kekayaan intelektual bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bagian dari etika berusaha yang sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui penyelesaian ini, DJKI menegaskan komitmennya mendorong mediasi sebagai jalur utama penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi menumbuhkan kesadaran hukum, tanggung jawab pelaku usaha, dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: