DJKI Sediakan Ruang Mediasi untuk Pelanggaran Sengketa Merek
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi-Dok.DJKI-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Penyelesaian sengketa pelanggaran merek tak selalu harus di meja hijau. Ada ruang mediasi yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ruang tersebut menjadi titik temu bagi pemilik merek internasional Lacoste dan Terra Store. Lewat dialog terbuka dan kesepahaman bersama, perkara yang sempat bergulir itu berakhir damai.
Perdamaian itu ditandai dengan terbitnya Surat Penghentian Perkara.
Bagi para pihak, mediasi bukan sekadar prosedur administratif. Proses ini menjadi ruang refleksi, pengakuan, sekaligus tanggung jawab.
BACA JUGA:DJKI Perkuat Pemeriksaan Paten, Gandeng JPO untuk Pelatihan Telekomunikasi dan Polimer

Penyelesaian sengketa melalui mediasi selaras dengan semangat restorative justice-Dok.DJKI-
Kuasa hukum Lacoste Albertus Agung Dimaz Prayudha Pranditha menilai keberhasilan mediasi merupakan wujud itikad baik dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. Dasarnya berimbang antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Kini, sudah ada kesepakatan mengenai produk-produk yang melanggar merek klien kami, termasuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa ke depannya. Ini menjadi bentuk nyata pelindungan dan kepastian hukum atas merek Lacoste,” ujar Albertus.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi selaras dengan semangat restorative justice. Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada sanksi, tapi pemulihan, peningkatan kesadaran hukum, dan pencegahan pelanggaran di masa depan.
Dari sisi Terra Store, mediasi menjadi momentum untuk mengambil tanggung jawab atas kekeliruan yang terjadi. Kuasa hukum Terra Store Nugraha Bratakusumah menegaskan diterbitkannya Surat Penghentian Perkara bukanlah akhir tanpa konsekuensi.
BACA JUGA:DJKI Dorong Revisi UU Merek dan Indikasi Geografis, Adaptasi Regulasi Menuju Standar Global
BACA JUGA:DJKI Paparkan Capaian Kinerja dalam Rapat Evaluasi Tahun Berjalan
“Perkara memang dihentikan, tapi ada kewajiban yang melekat. Salah satunya komitmen untuk tidak lagi menjual produk yang menggunakan merek tanpa hak atau produk palsu. Komitmen itu akan dipatuhi oleh klien kami,” tegas Nugraha.
Ia mengakui, kesalahan telah terjadi. Namun, proses mediasi yang difasilitasi DJKI memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk saling memahami posisi masing-masing dan mencari jalan keluar terbaik tanpa memperpanjang konflik hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: