Dipimpin Rais Aam, Pleno PBNU Sepakat Ampuni Gus Yahya, Kembali Jabat Ketum PBNU

Dipimpin Rais Aam, Pleno PBNU Sepakat Ampuni Gus Yahya, Kembali Jabat Ketum PBNU

KH Yahya Cholil Staquf sungkem ke Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar saat sowan ke Surabaya pada Rabu, 28 Januari 2026. Semua kesalahan Gus Yahya telah diampuni dan jabatannya dipulihkan-Istimewa-

HARIAN DISWAY — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU pada Kamis sore, 29 Januari 2026.

Rapat Pleno tersebut adalah tindak lanjut dari islah Lirboyo antara KH Yahya Cholil Staquf dan KH Miftachul Akhyar pada Desember 2025 lalu. Rapat pleno ini sempat tertunda karena Gus Yahya tak kunjung membalas surat yang disampaikan Rais Aam. Namun akhirnya Rapat Pleno digelar sebagai lanjutan dari Rapat Pleno di Hotel Sultan pada 9-10 Desember 2025 lalu.  

Rapat digelar secara hybrid dengan sejumlah pengurus Syuriah hadir langsung maupun melalui virtual. Rapat menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar NU ke depan.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno.

BACA JUGA:Bahtsul Masail Benda Kerep Putuskan Islah dengan Gus Yahya Haram, Ini Alasannya

BACA JUGA:Forum Kiai se-Jabar dan DKI Jakarta Tuntut PBNU Pecat Pengurus yang Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025.

Dengan keputusan tersebut, jabatan KH. Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, seperti telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.


Rapat Pleno PBNU saat berlangsung.-ist-

Pleno juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024.

Rapat Pleno juga memutuskan untuk percepatan penerbitan SK Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU.

Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan Digdaya Persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Aizzudin PBNU Diduga Terima Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: