Tersangka Pembunuh Keluarganya Sendiri di Warakas, Jakut: Tidak Gila, tapi Ngeyel
ILUSTRASI Tersangka Pembunuh Keluarganya Sendiri di Warakas, Jakut: Tidak Gila, tapi Ngeyel.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Gangguan kecemasan ditandai rasa takut dan khawatir berlebihan serta gangguan perilaku terkait. Gejalanya cukup parah sehingga menyebabkan penderitaan yang signifikan atau gangguan fungsi yang signifikan.
Ada beberapa jenis gangguan kecemasan yang berbeda. Misalnya, gangguan kecemasan umum (ditandai kekhawatiran berlebihan), gangguan panik (serangan panik), gangguan kecemasan sosial (takut dan khawatir berlebihan dalam situasi sosial), dan gangguan kecemasan perpisahan (takut atau kecemasan berlebihan tentang perpisahan dari orang-orang yang punya ikatan emosional mendalam).
Namun, tidak semua gangguan jiwa itu mengakibatkan pengidapnya membunuh orang. Cuma sedikit jenis gangguan jiwa yang membahayakan orang lain.
Dikutip dari The Guardian, Rabu, 19 Maret 2025, berjudul Man who murdered mother, brother and sister in Luton jailed for at least 49 years, karya Sammy Gecsoyler, mirip dengan kasus pembunuhan di Warakas itu.
Kejadiannya di Luton, Inggris, Agustus 2024. Nicholas Prosper, 19, menembak mati ibu dan dua saudaranya: Juliana Falcon, 48; Kyle Prosper, 16; dan Giselle Prosper, 13.
Pelaku Nicholas Prosper sebenarnya hendak menembaki para pelajar di bekas sekolahnya dulu, Sekolah Dasar Katolik St Joseph di Luton. Rencananya diperinci matang, ditulis di buku pribadinya (kemudian diungkap hakim di pengadilan).
Rencana Nicholas itu sudah matang. Ia membeli senjata api ilegal. Juga, pisau pembunuh. Ia bertujuan memecahkan rekor kejahatan terkeji di Inggris abad ini. Untuk konten video medsos. Ngeri sekali.
Namun, rencana itu diketahui ibunya, sebelum Nicholas Prosper bertindak. Ibunya mencegah. Nicholas bersikukuh akan melakukan. Terjadi perdebatan sengit. Sampai perkelahian hebat.
Dalam perkelahian itu, pelaku menembak wajah ibunda. Juga, wajah dua saudaranya sampai mati semua.
Nicholas lalu kabur. Ia ditangkap polisi, diadili, dan dihukum minimal 49 tahun penjara. Setelah 49 tahun akan dievaluasi, apakah hukuman berlanjut sampai seumur hidupnya atau bebas saat itu. Saat itu usianya 68 tahun. Inggris menghapus hukuman mati sejak 1964.
The Guardian tidak menyebutkan di naskah tersebut, gangguan jiwa macam apa yang diidap Nicholas.
Namun, di kasus Inggris, hukumannya menggunakan istilah minimal (49 tahun penjara). Di Indonesia (Pasal 459 KUHP) maksimal hukuman mati, dengan masa percobaan 10 tahun.
Perbedaan antara Inggris dan Indonesia, di Indonesia hukuman pembunuh lebih ringan. Lebih memanusiakan manusia penjahat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: