Tersangka Pembunuh Keluarganya Sendiri di Warakas, Jakut: Tidak Gila, tapi Ngeyel
ILUSTRASI Tersangka Pembunuh Keluarganya Sendiri di Warakas, Jakut: Tidak Gila, tapi Ngeyel.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Hasil visum et repertum psikiatrikum tersangka Abdullah Syauqi, 22, pembunuh ibu, kakak, dan adiknya di Warakas, Jakarta Utara, tidak terganggu jiwa. Ia normal. Tapi, terlalu agresif. Ia juga bersikukuh (ngeyel) membenarkan tindak kejahatannya itu. Tidak gila, tapi membenarkan membunuh sekeluarganya sendiri.
VISUM et repertum psikiatrikum (VRP) adalah uji atau pemeriksaan kejiwaan dalam konteks hukum pidana. Dilakukan tim ahli psikiatri. Diminta aparat penegak hukum. Itu alat bukti hukum menilai jiwa seseorang, penentu kemampuan pertanggungjawaban pidana.
Syauqi dinyatakan tidak gila, tapi membenarkan tindakannya membunuh keluarganya sendiri. Tampak rumit. Tapi begitulah VRP Syauqi seperti diumumkan pihak Polres Jakarta Utara kepada pers.
BACA JUGA:Anak Bunuh Sekeluarga Sendiri di Warakas, Jakut: Sulitnya Jadi Ortu
BACA JUGA:Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri, Polisi Tunggu Hasil Forensik
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan mengatakan, penyidik menggandeng psikiater profesional untuk menilai kondisi mental tersangka Syauqi. Disebut visum et repertum psikiatrikum.
Onkoseno: ”Hasilnya, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat pada tersangka. Maka, tersangka secara sadar bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.”
Ada catatan dari psikiater pemeriksa, bahwa tersangka dinilai bermasalah dalam cara berpikir menyikapi tekanan dan konflik. Sehingga bertindak terlalu agresif, melebihi batas normal.
Dilanjut: ”Disebut pola kepribadian dengan cara penyelesaian masalah yang tidak adaptif. Tersangka juga dinilai bersikukuh membenarkan tindakan kejahatan yang telah dilakukannya.”
Intinya, berdasar hukum, Syauqi bisa disidik, diadili, dan dihukum pidana.
Sekilas review: sekeluarga ibu dan empat anak, Siti Solihah, 50; Afiah Al Adilah, 27; Muhammad Khadafi, 25; Abdullah Syauqi (pelaku); dan Adnan Al Abrar, 13; mukim di Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala keluarga Jamaluddin sudah lama meninggal.
Jumat dini hari, 2 Januari 2026, Syauqi meracun semua penghuni rumah, kecuali Khadafi yang sedang bekerja. Dengan racun tikus. Semuanya tewas di tempat. Dengan mulut berbusa.
Lantas, Syauqi berdrama, menyulut kembang api (sisa pesta malam tahun baru 2026) ke badan sendiri. Ia tidak minum racun. Ia terluka bakar. Terus, ia pilih pingsan di kamar mandi.
Polisi semula menduga, Syauqi adalah korban keracunan yang selamat. Namun, melalui penyelidikan sebulan lebih, polisi menetapkan Syaqi tersangka pelaku pembunuhan berencana itu. Alat bukti hukum berdasar scientific crime investigation (SCI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: