Jual Sabu 5 Gram, Pengedar Asal Sidoarjo Divonis 5,5 Tahun Penjara ​

Jual Sabu 5 Gram, Pengedar Asal Sidoarjo Divonis 5,5 Tahun Penjara ​

Sidang pembacaan putusan terdakwa pengedar narkoba di ruangan Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, 11 Februari 2026.-Chalid Syamy R-Harian Disway

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: