THR PNS Cair Pekan Pertama Ramadan 2026, Cek Rincian Besarannya di Sini!

THR PNS Cair Pekan Pertama Ramadan 2026, Cek Rincian Besarannya di Sini!

THR PNS cair pekan pertama Ramadan 2026. Cek informasi selengkapnya!--

HARIAN DISWAY — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan aparatur negara cair pada pekan pertama Ramadan 2026

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, termasuk untuk pejabat negara dan eselon di lingkungan pemerintahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyaluran ditargetkan berlangsung di awal masa puasa.

BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Cair Awal Ramadan 2026, Purbaya Siapkan Dana Rp55 Triliun!

BACA JUGA:THR Lebaran Pegawai Dapur MBG NonASN Masih Menggantung, Kepala BGN Tegaskan Ikuti Aturan

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” ujarnya dalam agenda Indonesian Economic Outlook di Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.

Mengacu pada SKB 3 Menteri, Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Sesuai regulasi, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya. 

Namun, pemerintah menargetkan pencairan lebih cepat, yakni pada pekan pertama Ramadan.

BACA JUGA:Ramadan dan Kampus Berdampak: Dari Spiritualitas ke Aktualitas

BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Ini Alasan SK Anda Laku Dijaminkan ke Bank

Komponen THR PNS Ramadan 2026

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara mencakup:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan melekat.
  • Tunjangan kinerja.

Skema ini berlaku bagi ASN pusat, TNI/Polri, hakim, serta PPPK. Untuk ASN daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara pensiunan menerima THR sebesar nilai pensiun bulanan.

Estimasi Maksimal THR PNS (Masa Kerja ≤10 Tahun)

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, estimasi nominal maksimal berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/SMP/sederajat: Rp4.285.200
  • SMA/D-1/sederajat: Rp4.907.700
  • D-2/D-3/sederajat: Rp5.488.500S-1/D-4/sederajat: Rp6.591.000
  • S-2/S-3/sederajat: Rp7.764.100

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: