Polda Jatim Sita 33 Kg Narkoba, 10 Kemasan Teh China Berisi Sabu Diamankan
Press conference Polda Jatim dalam kasus narkotika jenis sabu yang berjumlah 33 Kg di bulan Februari 2026.-Humas Polda Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polda Jawa Timur berhasil meringkus peredaran narkotika berjenis sabu. Polisi menyita hampir 33 Kg Sabu dari dua kasus yang berbeda pada bulan Februari 2026.
Dalam kasus pertama, ditemukan modus sabu yang di balut dengan kemasan teh China.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Barang bukti berhasil diamankan oleh polisi. Diantaranya adalah 10 bungkus sabu yang ada di kemasan teh China. Masing-masing bungkus seberat 1 Kg. Kemudian satu unit handphone, dan kotak yang digunakan untuk menyimpan narkotika berjenis sabu tersebut.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Gresik Diringkus saat Meranjau Sabu
BACA JUGA:Residivis Narkoba di Mojokerto Ditangkap, 15 Paket Sabu Disita
“Petugas mengamankan seorang tersangka warga Bandung berinisial RG, 25, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast Kepada Harian Disway Kamis 19 Februari 2026.
Hasil pengembangan mengungkap, RG membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui kombinasi jalur laut dan darat.
Sebagian paket sempat diturunkan di beberapa titik, di antaranya 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di kawasan Pasuruan. Ia dijanjikan bayaran Rp 120 juta jika berhasil mengantarkan seluruh barang sesuai instruksi jaringan.
Pengungkapan kedua dilakukan di area pergudangan Surabaya Utara. Dalam operasi itu, polisi menyita 22 paket sabu bermerek GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram. Seluruhnya dikemas dalam tas ransel dan duffle bag (tas olahraga).
BACA JUGA:Mendes Harap Jatim Jadi Pioner Gerakan Desa Bersih Narkoba
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolres Bima Diperiksa Mabes Polri
Saat akan ditangkap, terduga pelaku melarikan diri dengan memanjat ke lantai atas bangunan gudang lalu melompat ke gedung di sebelahnya. Identitasnya telah dikantongi dan kini resmi berstatus DPO. “Barang bukti sudah kami amankan. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Abast.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: