DPR Desak Pembayaran THR Dipercepat, dari 7 Hari ke 14 Hari Sebelum Lebaran

DPR Desak Pembayaran THR Dipercepat, dari 7 Hari ke 14 Hari Sebelum Lebaran

Edy Wuryanto desak THR cair H-14 agar pekerja belanja sebelum harga naik dan minta aturan WFA Mudik 2026 diperjelas demi keadilan cuti swasta.--Instagram

HARIAN DISWAY - Demi melancarkan arus mudik dan balik serta mendorong perekonomian, pemerintah menyarankan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh atau Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.

Meski demikian, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti adanya potensi hambatan terhadap efektivitas kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan regulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan pada H-7 idul Fitri.

Edy mendesak tenggat pembayaran THR tersebut dipercepat menjadi 14 hari menjelang Lebaran. Menurutnya, percepatan jadwal ini membawa berbagai manfaat yang strategis. 

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” katanya. 

BACA JUGA: Prabowo Bakal Umumkan THR ASN, TNI, dan Polri 2026

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Mendapat THR 2026 Bukan dari Pemerintah, Alhamdulillah

Evaluasi THR tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa masih saja terjadi praktik curang yang dilakukan oleh pemberi kerja dalam pembayaran THR. Akibatnya, penyelesaian sengketa sering kali baru diproses setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kondisi tersebut diperparah oleh banyaknya cuti bersama pada Lebaran kali ini, yang berisiko membuat penanganan keluhan semakin lambat dan tertunda.


“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” jelas Edy.

Selain itu, penyaluran THR lebih awal dinilai dapat meningkatkan kesempatan bagi para pekerja untuk merencanakan persiapan hari raya dengan lebih optimal. 

BACA JUGA: Tunggu Presiden, Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 T Siap Cair

BACA JUGA: Dibiayai Pajak, Jadwal Pencairan THR ASN Bakal Diumumkan Prabowo

Dengan menerima THR pada H-14, pekerja dapat lebih awal memenuhi kebutuhan mereka untuk menghindari kenaikan harga yang terjadi menjelang Lebaran.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucapnya.

Sebagai langkah konkret, Edy mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kembali Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Ia menyarankan agar tenggat pemberian THR, yang saat ini ditetapkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran, dipercepat menjadi 14 hari sebelum Lebaran guna memberikan kepastian lebih awal bagi para pekerja.(*)

BACA JUGA: THR 2026: Kapan Cair, Cara Hitung Karyawan Swasta & PNS

BACA JUGA: THR PNS & PPPK 2026: Tanggal Pencairan, Nominal, dan Gaji Pokok Terupdate

*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: