SPS Tolak Perjanjian Dagang RI-AS, Soroti Ancaman Kedaulatan Digital dan Media Nasional

SPS Tolak Perjanjian Dagang RI-AS, Soroti Ancaman Kedaulatan Digital dan Media Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat.-Sekretariat Presiden-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan keras terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC karena dinilai berpotensi mengancam kedaulatan digital dan media nasional, Selasa, 24 Februari 2026.

Ketua Umum SPS Januar P. Ruswita menegaskan bahwa perjanjian tersebut bukan sekadar kesepakatan dagang biasa. Ia menilai terdapat konsekuensi serius terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia.

“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujarnya.

SPS menyoroti sejumlah ketentuan dalam perjanjian yang dinilai membuka ruang dominasi platform digital asal Amerika Serikat. Di antaranya pengaturan perdagangan digital, arus data lintas batas, hingga pembatasan kebijakan fiskal digital yang dinilai berpotensi mengunci ruang regulasi nasional dan menghambat kebijakan pajak digital yang adil.

BACA JUGA:AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS yang Batasi Kewajiban Kompensasi Platform Digital

BACA JUGA:Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Berubah, Airlangga Lobi Tarif Produk Unggulan Tetap Nol Persen

Menurut SPS, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan struktural antara perusahaan pers nasional dan platform global. Perusahaan pers wajib mematuhi regulasi serta membayar pajak, sementara platform digital global dinilai menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara.

Selain itu, SPS menilai perjanjian tersebut dapat menghambat upaya membangun keadilan ekonomi bagi publisher nasional. Industri pers Indonesia disebut telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global, sehingga pembatasan kebijakan afirmatif dinilai akan melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.

SPS juga mengingatkan bahwa media bukan sekadar komoditas, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi disebut berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global serta menggerus independensi redaksi.

Adapun sejumlah pasal yang dinilai bermasalah antara lain Article 3.1 tentang Digital Services Taxes yang membatasi pengenaan pajak layanan digital diskriminatif terhadap perusahaan AS, Article 3.2 tentang fasilitasi perdagangan digital dan transfer data lintas batas, Article 3.3 terkait kewajiban komunikasi sebelum menandatangani perjanjian digital baru, Article 3.4 mengenai larangan kewajiban transfer teknologi atau algoritma, serta Article 3.5 tentang larangan bea masuk atas transmisi elektronik.

BACA JUGA:Prabowo Mendarat di Washington DC, Agenda Utama Bertemu Trump dan Bahas Perjanjian Dagang

BACA JUGA:Dari Data Pribadi Sampai Hapus Larangan Ekspor, Ini dia 13 Poin Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

SPS menyatakan menolak implementasi perjanjian tersebut dan mendesak pemerintah membuka proses pembahasan secara transparan dengan melibatkan publik serta media. Organisasi ini juga meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan tanpa kajian mendalam atas dampaknya terhadap kedaulatan informasi bangsa.

SPS menegaskan ruang regulasi nasional tidak boleh dikunci oleh perjanjian internasional karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: