Refleksi Hari Pahlawan: Kita Masih Terjajah dalam Kedaulatan Digital
Opini Yayan Sakti Suryandaru dan Marie Ismah Refleksi Hari Pahlawan: Kita Masih Terjajah dalam Kedaulatan Digital.-Salman Muhiddin-Harian Disway
Masih dalam suasana hari pahlawan. Ada yang menggelitik penulis. Sudahkah kita merdeka dalam soal kedaulatan digital?
KITA masih ingat kasus penonaktifan 11 pegawai kementerian Komdigi karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Mengapa judi online (judol) susah diberantas di Indonesia?
Seharusnya yang wajib melindungi informasi yang melanggar undang-undang adalah pemerintah. Tetapi apa yang bisa kita lihat dan dengar hingga saat ini?
Pihak pemerintah yang dimaksud adalah presiden dan kementerian informasi (dulu Kominfo, sekarang Komdigi).
Data elektronik atau dokumen elektronik yang kita miliki haruslah bersih. Artinya, kita ini rasanya terlalu memasrahkan diri pada penyedia layanan.
Semua data pribadi yang kita miliki dengan bebasnya kita serahkan pada mereka. Padahal data itu oleh pengguna bisa digunakan untuk apa pun untuk kepentingan dirinya.
Kita terlalu tidak memiliki kuasa atau lemah dalam hal tersebut. Padahal di Uni Eropa, yang terdiri atas 27 negara, ada sebuah badan khusus dalam melindungi data pribadi tersebut. Jadi data pribadi kita tidak bisa dipergunakan dengan semena-mena.
BACA JUGA:Surabaya, Kota Revolusi dan Jebakan Rutinitas
Semua server online saat ini berada di luar negeri. Itu membuat pihak kepolisian RI kesulitan dalam mencari alat bukti.
Semuanya berada di negara-negara tetangga kita, misalnya Vietnam, Singapura, atau Amerika Serikat. Jadi kita berhimpun dalam satu organisasi tetapi tidak satu gerak dalam persoalan cyber crime atau kejahatan e-banking.
Kedaulatan Digital
Pada peringatan hari pahlawan ini, kita patut bertanya. Sudahkah kita memiliki kedaulatan digital?
Pemerintah yang seharusnya melakukan take down situs-situs judol, tetapi malah membiarkan situs yang berbahaya bagi generasi muda kita. Makanya, situs-situs itu masih dengan mudah kita dapatkan.
Situs itu menyasar berbagai rentang usia. Semua bisa mengaksesnya. Padahal, banyak yang masih belum mengerti bahwa judi online itu dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: