Dari Data Pribadi Sampai Hapus Larangan Ekspor, Ini dia 13 Poin Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Dari Data Pribadi Sampai Hapus Larangan Ekspor, Ini dia 13 Poin Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Donald Trump (kanan).--

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerangka kerja baru menuju Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade.

Kesepakatan ini dibentuk pasca negosiasi Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto yang berbuah penurunan tarif dagang untuk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.

Kerangkanya dagang baru ini diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 dan mencakup banyak sektor strategis mulai dari tarif impor, transfer data pribadi, hingga perlindungan buruh dan lingkungan.

Kesepakatan ini memperkuat hubungan dagang yang telah terjalin sejak 1996 melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). Jika rampung, perjanjian ini akan membuka peluang bagi ekspor dan investasi dua arah, sekaligus merombak sejumlah regulasi di Indonesia.

BACA JUGA:Prabowo Akui Negosiasi Ekonomi dengan AS Alot: Tapi Saya Wajib Lindungi Buruh Kita

Berikut adalah 13 poin utama isi kesepakatan dagang Indonesia-AS:

1. Penghapusan Hambatan Tarif


Awas Data Pribadi Bisa Disalahgunakan-Tonodiaz-Freepik

Indonesia berkomitmen menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk produk industri, makanan, dan pertanian asal AS. Sebaliknya, AS akan memangkas tarif menjadi 19 persen untuk barang-barang Indonesia.

2. Transfer Data Pribadi

Indonesia menyetujui untuk membuka izin transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS. Ini akan memudahkan perusahaan teknologi AS menyimpan dan mengolah data warga Indonesia tanpa keharusan membangun pusat data lokal.

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kerugian Rp100 Triliun dari Kecurangan Beras, Perintahkan Penindakan Tegas

3. Bebas Bea Produk Digital

Indonesia sepakat menghapus tarif untuk produk digital “tak berwujud” serta mendukung moratorium global atas bea masuk transmisi elektronik di WTO secara permanen dan tanpa syarat.

4. Reformasi Aturan Non-Tarif


Aktivitas bongkar muat DI PT. Terminal Petikemas Surabaya. - Pelindo Terminal Petikemas Surabaya (TPS)- Pelindo

Indonesia akan mencabut berbagai hambatan non-tarif terhadap produk AS, termasuk menghapus aturan konten lokal, mengakui standar keselamatan kendaraan buatan AS. menerima sertifikat FDA untuk alat kesehatan dan obat, dan melonggarkan aturan pelabelan dan deklarasi impor.

BACA JUGA:Prabowo Kritik Prinsip Ekonomi Trickle Down Tidak Terbukti: dari Dulu Tidak Netes-Netes

5. Perlindungan Hak Buruh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: