LPS Bayar 88 Persen Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank

LPS Bayar 88 Persen Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank

LPS menjalankan dua tugas utama, yakni proses likuidasi bank serta pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah-LPS-

BACA JUGA:Nasabah Prioritas Bank Jatim Dapat Akses Eksklusif Luxury Lounge KAI Wisata

Terkait aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menyampaikan empati atas persoalan yang dihadapi para pekerja. Namun, permasalahan gaji, pesangon, maupun tunjangan hari raya bukan merupakan kewenangan LPS dan diharapkan dapat diselesaikan oleh manajemen, pemegang saham, serta pekerja perusahaan tersebut.

LPS menegaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan menggunakan dana LPS, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank. 

Batas maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank. Saat ini, LPS tetap fokus menyelesaikan verifikasi lanjutan dan proses likuidasi guna memperoleh hasil optimal untuk pembayaran kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: