LPS Bayar 88 Persen Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank
LPS menjalankan dua tugas utama, yakni proses likuidasi bank serta pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah-LPS-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan fokus pada penanganan BPR Prima Master Bank. Lembaga pengelola keuangan tersebut, izin usahanya telah dicabut otoritas sejak 27 Januari 2026.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024, LPSmenjalankan dua tugas utama. Yakni proses likuidasi bank serta pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim, LPS telah mengumumkan tahap pertama pada 2 Februari 2026. Sebanyak 88 persen rekening atau 3.587 rekening simpanan di BPR tersebut telah ditetapkan untuk menerima pembayaran.
“Daftar nasabah yang berhak menerima klaim dapat dilihat langsung di kantor BPR Prima Master Bank maupun melalui situs resmi LPS,” kata Sekretaris LPS Jimmy Ardianto .
BACA JUGA:LPS Jamin Danantara Tak Akan Ambil Saldo Nasabah BRI, BNI, hingga Mandiri

LPS telah mengumumkan pembayaran klaim tahap pertama pada 2 Februari 2026-LPS-
Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar. Nasabah yang masuk daftar tahap pertama dapat mengajukan pencairan dengan membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet serta identitas diri.
“Untuk nasabah perorangan diwajibkan membawa KTP, SIM, atau paspor, sedangkan nasabah lembaga/perusahaan diminta melampirkan dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar yang berlaku,” jelas Jimmy.
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama, LPS meminta agar tetap menunggu pengumuman tahap berikutnya. Sesuai ketentuan undang-undang, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan.
BACA JUGA:LPS Pangkas Waktu Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Bank Bangkrut, Cuma Lima Hari Kerja!
BACA JUGA:Indah Kurnia Gandeng LPS Perangi Pengganjal Ekonomi Nasional
Di sisi lain, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap berkewajiban melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Pembayaran dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan tertentu.
“Proses pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa pungutan biaya,” tegas Jimmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: