Saksi PK Wahyu Bantah Keterangan Palsu Novum Mobil Bos Sardo
Wahyu Han Esbandi dituding memberikan keterangan palsu dalam sidang Peninjauan Kembali.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Wahyu Han Esbandi, seorang sopir pribadi, harus menanggung beban sosial yang berat setelah namanya tercoreng akibat tudingan memberikan keterangan palsu dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bangil. Ia dituduh memberikan kesaksian tidak benar terkait penemuan bukti baru novum di mobil milik Imron Rosyadi alias Bos Sardo.
Tudingan tersebut dilayangkan oleh termohon PK Tatik Suwartiatun yang didampingi kuasa hukumnya, Helly. Mereka melaporkan Wahyu ke Polda Jawa Timur atas dugaan keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah saat sidang PK ke-2.
Menanggapi laporan tersebut, Wahyu dengan tegas membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia bersumpah bahwa kesaksian yang diberikannya di persidangan adalah murni kebenaran dan siap bertanggung jawab penuh.
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Putus Bebas Empat Terdakwa Kasus Korupsi Lahan JLU Kota Pasuruan
"Bukti itu benar dan saya yang menemukannya di mobil milik Bapak Imron Rosyadi (Bos Sardo). Saya berani bertanggung jawab," tegas Wahyu, Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus ini bermula saat Wahyu masih bekerja sebagai sopir pribadi Imron Rosyadi. Suatu hari, ia menemukan setumpuk dokumen secara tidak sengaja di bagasi mobil majikannya. Tanpa berpikir panjang, Wahyu langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada Bos Sardo.
"Saya sebagai sopir memang benar menemukan beberapa dokumen tersebut. Saat itu langsung saya serahkan kepada bos saya, Imron Rosyadi," ujarnya.
Dokumen itulah yang kemudian dijadikan novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali di PN Bangil. Keberadaan dokumen tersebut menjadi krusial dalam perkara yang sedang bergulir.
Namun, konsekuensi dari kesaksiannya justru berbalik menimpa Wahyu. Ia harus menerima cibiran dan gunjingan dari tetangga maupun keluarganya sendiri setelah namanya diberitakan sebagai saksi yang dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.
"Akibat diberitakan dilaporkan itu, saya jadi bahan omongan tetangga. Bahkan keluarga juga sering memarahi saya karena dianggap memberi keterangan palsu, padahal saya menerangkan yang sebenarnya," keluhnya dengan nada pasrah.
Wahyu mengaku tekanan sosial yang diterimanya jauh lebih berat dibandingkan proses hukum yang mungkin harus ia jalani. Ia merasa reputasinya sebagai warga biasa hancur hanya karena menjalankan kewajiban sebagai saksi di pengadilan.
"Yang saya sampaikan di persidangan itu fakta, bukan rekayasa. Saya tidak punya kepentingan apa-apa selain memberikan kesaksian sesuai apa yang saya lihat dan alami," imbuhnya.
Melalui peristiwa ini, Wahyu berharap agar tidak ada saksi lain yang mengalami nasib serupa. Ia ingin masyarakat lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan hukum, terutama sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Saya hanya ingin diluruskan. Jangan sampai orang lain mengalami hal yang sama, jadi bahan omongan hanya karena menjadi saksi. Ini berat, secara batin sangat mengganggu," pungkasnya.
BACA JUGA:Modus Palsukan Surat Kuasa, Lima Tersangka Mafia Tanah di Pamekasan dan Banyuwangi Dibekuk Satgas
Hingga saat ini, proses hukum atas laporan dugaan keterangan palsu masih bergulir di Polda Jawa Timur. Sementara itu, sidang PK di PN Bangil juga masih berjalan dengan novum yang ditemukan Wahyu menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id