SIER Dukung Percepatan Izin Industri Melalui Sistem Daring
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL–RPL Rinci-Dokumentasi SIER-
“Kebijakan ini juga mendukung efisiensi pengawasan serta memperkuat peran pengelola kawasan industri dalam memfasilitasi proses perizinan bagi tenant,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme perizinan lingkungan di kawasan industri, termasuk keterkaitannya dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
BACA JUGA:Perkuat Dukungan Pendidikan, SIER Resmikan Renovasi SDN Pejangkungan II Pasuruan
BACA JUGA:Komitmen K3 Perkantoran Diapresiasi Kemenkes, SIER Raih Penghargaan Mitra Bakti Husada 2025
Menurutnya, keselarasan pemahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, serta pelaku usaha menjadi kunci agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal di lapangan tanpa menghambat investasi.
“Dengan koordinasi yang baik, proses perizinan bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap menjamin perlindungan lingkungan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Plt Direktur Utama SIER Rizka Syafittri Siregar telah menyiapkan sistem tata kelola yang memudahkan tenant dalam menyusun serta mengajukan dokumen RKL–RPL Rinci.
Menurutnyi, SIER telah menyediakan sistem pengurusan RKL–RPL Rinci berbasis daring agar proses pengajuan lebih transparan serta memudahkan tenant memantau perkembangan dokumen yang diajukan.
BACA JUGA:Wujud Peduli dan Empati, SIER Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
BACA JUGA:Komitmen Industri Hijau, SIER Tanam Ratusan Trembesi di PIER
Selain itu, perusahaan juga membentuk tim pemeriksa internal yang terdiri dari unit pengelola RKL–RPL Rinci serta Divisi Pengawasan Operasional dan HSE. Tim ini bertugas mengevaluasi dokumen yang diajukan tenant sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Tak hanya pada tahap administrasi, pengawasan implementasi di lapangan juga menjadi perhatian utama kami,” ujarnyi.
Dia menambahkan, SIER secara berkala melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RKL–RPL Rinci oleh tenant melalui kunjungan langsung ke lokasi maupun evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan.
Menurut Rizka, langkah tersebut penting untuk memastikan komitmen industri terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan pengelola kawasan industri, implementasi RKL–RPL Rinci diharapkan mampu memperkuat praktik industri yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.
“Bagi kami, RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri agar tetap tumbuh selaras dengan lingkungan,” pungkasnyi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: