Pakar Hutan Ingatkan, Waspadai Jabar Berpotensi Tanah Longsor Parah

Pakar Hutan Ingatkan, Waspadai Jabar Berpotensi Tanah Longsor Parah

Malem Sambat Kaban.-Istimewa-

UUCK juga melemahkan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Dengan begitu, otomatis melemahkan pengawasan perlindungan lingkungan hidup. Yakni, menyulitkan pencapaian target penurunan deforestasi dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Sebaliknya, pemerintah mengeklaim UUCK tidak akan menyingkirkan hak lahan masyarakat adat dan tetap bertujuan pengelolaan yang berkelanjutan. 

Sebenarnya, UUCK memicu kekhawatiran alih fungsi hutan konservasi menjadi area non-kehutanan, dan akhirnya mengancam hak masyarakat. Antara lain, jika terjadi tanah longsor yang sudah terjadi di Sumut, Aceh, dan Sumbar, November 2025. Hak masyarakat untuk hidup tenang dan aman berubah jadi korban bencana tanah longsor.

Orang kaya yang semula hidup tenang berubah menjadi orang penerima bantuan makan dan perlengkapan hidup di tenda-tenda pengungsian. Apalagi, orang miskin berubah menjadi makin tak berdaya menunggu datangnya bantuan korban bencana dari keikhlasan masyarakat yang tidak terdampak bencana.

Bencana tanah longsor tidak bisa disebut bencana alam. Bencana alam terjadi tanpa prediksi manusia. Sedangkan tanah longsor terjadi karena berkurangnya wilayah hutan yang pada regulasi lama diatur minimal 30 persen. Maka, bencana tanah longsor sebenarnya bisa diprediksi sebelum terjadi.  

Setelah terjadi bencana tanah longsor di Sumut, Aceh, dan Sumbar, pemerintah mencabuti izin puluhan perusahaan yang sebagian di antaranya tidak terkait sama sekali dengan berkurangnya wilayah hutan penyebab tanah longsor. 

Hal itu menjadi keputusan pemerintah berlebihan. Keputusan yang kebablasan. Keputusan yang tentu saja disambut gembira masyarakat karena seolah-olah puluhan perusahaan yang dicabut izinnya itulah penyebab tanah longsor. Maka, sudah selayaknya ditutup. Padahal, banyak dari perusahaanyang dicabut izinnya itu sama sekali tidak terkait berkurangnya wilayah hutan.

Dari situ tampak bahwa pejabat pemerintah yang mencabuti izin puluhan perusahaan itu seperti bertindak sebagai hero. Seolah pemerintah peduli kepada masyarakat. Pascabencana tanah longsor, puluhan perusahaan ditutup paksa. Menimbulkan kesan masyarakat, perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya itulah penyebab tanah longsor. Syukur alhamdulillah. Pemerintah hebat.

Kenyataannya, pemerintah sudah salah dua kali. Pertama, sengaja membiarkan berkurangnya wilayah hutan akibat penambangan liar dan UUCK. Kedua, menutup paksa puluhan perusahaan yang sebagian di antaranya tidak terkait sama sekali dengan berkurangnya wilayah hutan penyebab tanah longsor.

"Indonesia ini parah. Pejabat pemerintahnya membohongi rakyat. Pasti, mayoritas rakyat tidak paham jika mereka dibohongi. Sebab, tidak banyak orang yang paham masalah ini," kata Kaban.

Pastinya, justru karena mayoritas rakyat tidak paham permasalahan itulah pejabat pemerintah berani, dan dengan gampangnya, berbohong. Dari kesalahan pemerintah membiarkan luasan kawasan hutan berkurang, kemudian diatasi pemerintah dengan mencabuti izin puluhan perusahaan. Dua kali salah.

Kini Kaban mengamati wilayah Jabar berpotensi terjadi bencana tanah longsor seperti di Sumut, Aceh, dan Sumbar. Sebab, luasan wilayah hutan sudah berkurang jauh dari peraturan (lama) 30 persen dari luas DAS.

Ditanya, berapa persen luasan wilayah hutan di Jabar sekarang?

"Saya tidak pegang data yang akurat. Pasti gubernur yang pegang. Tapi, pasti sudah berkurang jadi dari ketentuan lama, minimal tiga puluh persen," jawabnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: