Komdigi Panggil Meta dan Google karena Langgar Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memanggil Google dan Meta karena dianggap langgar aturan PP Tunas.-ist-
Di sisi lain, pemerintah mencatat bahwa X dan Bigo Live telah memenuhi ketentuan secara penuh sejak regulasi diberlakukan.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan lebih mengutamakan kerja sama dengan platform digital yang memiliki komitmen terhadap hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
BACA JUGA:PP Tunas Berlaku Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak dan Tegaskan Sanksi Platform Digital
BACA JUGA:PP Tunas Lawan Konten Digital Berbahaya,Lindungi Generasi Muda
"Indonesia, kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak," tegas Meutya.
Sebagai informasi, PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan fokus awal pada delapan platform digital utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga telah menetapkan berbagai bentuk sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif hingga penghentian atau pemutusan akses layanan di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: