Amsal Sitepu Bongkar Fakta di DPR RI, Kasus Videografer Karo Makin Panas
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebut Amsal Sitepu tak patut diperkarakan atas ide kreatifnya dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Karo, Amsal Sitepu, kian menjadi sorotan setelah ia menyampaikan langsung pembelaannya di hadapan DPR RI.
Dalam perkara proyek video profil desa di Sumatera Utara, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam pekerjaan tersebut.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal menjelaskan bahwa seluruh proses produksi dilakukan secara profesional, mulai dari perencanaan konsep hingga tahap teknis seperti editing, cutting, dan dubbing.
BACA JUGA:Kata Kejagung soal Modus Korupsi Video Desa Amsal Sitepu, Dinilai Rugikan Negara Rp1,8 Miliar
BACA JUGA:Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara, DPR RI: Ini Ancaman bagi Industri Kreatif
"Kemudian, kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani, Pak. Tidak ada yang berbeda," ujarnya dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa pada masa pandemi Covid 19. Saat itu, Amsal bersama tim menawarkan jasa produksi sebagai upaya mempertahankan keberlangsungan pekerjaan di tengah krisis.
Namun, pada 2025 statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka atas dugaan mark up anggaran. Ia menyebut penetapan tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian negara, meskipun dirinya mengaku belum pernah diperiksa oleh Inspektorat.
BACA JUGA:Amsal Sitepu Ungkap Intimidasi Oknum Jaksa di RDPU Komisi III: Disodori Brownies untuk Bungkam
BACA JUGA:Habiburokhman: DPR Siap All Out Kawal Kasus Amsal Sitepu, Videografer Karo yang Dituduh Korupsi
"Padahal, pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun, Tidak Pernah satu kali pun diperiksa oleh Inpektorat atas pekerjaan ini, Pak," tegasnya.
Kasus ini menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menilai pendekatan penilaian terhadap pekerjaan kreatif dalam perkara ini tidak tepat.
Ia menyoroti bahwa aspek penting dalam produksi kreatif seperti ide, editing, hingga penggunaan peralatan justru dinilai nol, yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap profesi kreatif.
“Misalnya, konsep ide tidak dihargai, langsung beri nilai nol. Editing diberi nilai nol. Mikrofon yang biasa kita pakai ini juga dinilai nol. Ini buat sata kejahatan. Ini penghinaan atas profesi anak-anak muda kita,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: tirto.id