Menekraf Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Siapkan Aturan Baru Jasa Kreatif
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Rifky Harsya menyusun pedoman jasa kreatif untuk mencegah kasus seperti yang dialami Amsal Sitepu terulang kembali-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan pernyataan kepada media terkait kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif tengah merancang pedoman pengadaan jasa kreatif sebagai upaya mencegah terulangnya kasus yang dialamivideografer Amsal Sitepu.
"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang," ujar Teuku dalam konferensi pers, kemarin.
BACA JUGA:Kata Kejagung soal Modus Korupsi Video Desa Amsal Sitepu, Dinilai Rugikan Negara Rp1,8 Miliar
BACA JUGA:Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara, DPR RI: Ini Ancaman bagi Industri Kreatif
Sebagai informasi, videografer Amsal Christy Sitepu terjerat dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika desa di Kapubaten Karo, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Nilai kerugian tersebut dihitung dari biaya pembuatan profil desa oleh Amsal Sitepu di 20 desa, berdasarkan analisis para ahli serta audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo.
Menurut Inspektorat Kabupaten Karo, sejumlah komponen seperti konsep atau ide, penggunaan clip on/mikrofon, proses pemotongan, penyuntingan, hingga dubbing seharusnya tidak dikenakan biaya alias dihargai Rp0 atau gratis.
BACA JUGA:Amsal Sitepu Ungkap Intimidasi Oknum Jaksa di RDPU Komisi III: Disodori Brownies untuk Bungkam
BACA JUGA:Habiburokhman: DPR Siap All Out Kawal Kasus Amsal Sitepu, Videografer Karo yang Dituduh Korupsi
Teuku menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan telah menetapkan standar biaya masukan serta standar biaya khusus sebagai acuan penyusunan anggaran kementerian dan lembaga.
Namun, ketentuan tersebut belum mengakomodasi seluruh sektor dalam industri kreatif.
Seiring pesatnya perkembangan era digital, Teuku menegaskan perlunya penyusunan standar pedoman yang mampu mencakup seluruh sektor industri kreatif.
"Tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus berkomunikasi, berkoordinasi dengan semua pihak yang akan menjadi masukan. Ada yang kewenangannya di kementerian ini yang kita bisa keluarkan itu apakah Permen (Peraturan Menteri) atau Kepmen (Keputusan Menteri), tetapi juga ada kaitannya juga lintas kementerian," jelas Teuku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: