Pakar Hukum Nilai Jaksa Keliru, Kasus Amsal Sitepu Tidak Masuk Unsur Korupsi
Kasus Amsal Sitepu disorot pakar dan DPR. Jaksa dinilai keliru menilai jasa kreatif nol, berpotensi ganggu keadilan dan industri kreatif Indonesia.-Tangkapan Layar YouTube@TV Parlemen-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu terus menuai kritik.
Kali ini, sorotan datang dari kalangan akademisi yang menilai penanganan kasus tersebut berpotensi merusak keadilan dan mengancam industri kreatif di Indonesia.
Amsal diketahui didakwa dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta atas dugaan penggelembungan anggaran.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai pendekatan hukum dalam kasus ini keliru. Ia menyebut jaksa gagal membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur niat jahat dalam tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Menekraf Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Siapkan Aturan Baru Jasa Kreatif
BACA JUGA:Amsal Sitepu Bongkar Fakta di DPR RI, Kasus Videografer Karo Makin Panas
"Dalam kasus yang disangkakan dugaan mark-up anggaran desa dalam membuat profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jelas Jaksa Penuntut Umum gagal membedakan antara 'transaksi jasa profesional yang sah' dengan 'niat jahat korupsi'. Karakteristik penegakan hukum yang seperti ini sedang menciptakan preseden buruk yang tentu akan mengganggu setiap pekerjaan profesional di negeri ini," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengkritik perhitungan kerugian negara sebesar Rp202 juta yang dinilai tidak logis. Menurutnya, audit tersebut mengabaikan berbagai komponen penting dalam pekerjaan kreatif seperti ide, proses editing, hingga dubbing yang justru dinilai nol.
"Jika bener jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai 'nol', terutama terkait konsep/ide, jasa editing, dan dubbing dalam audit kerugian negara, itu bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi juga merupakan bentuk 'pengkredilan' terhadap profesi kreatif," katanya.
BACA JUGA:Kata Kejagung soal Modus Korupsi Video Desa Amsal Sitepu, Dinilai Rugikan Negara Rp1,8 Miliar
BACA JUGA:Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara, DPR RI: Ini Ancaman bagi Industri Kreatif
Azmi mempertanyakan logika tersebut, mengingat hasil karya video yang dipermasalahkan terbukti ada dan telah digunakan oleh pihak desa.
“Bagaimana mungkin karya video sudah ada, nyata, dan digunakan, tetapi nilai jasanya justru dianggap nol? Itu menunjukkan kontradiksi logika,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa karya kreatif tidak bisa dinilai hanya dari aspek fisik, karena di dalamnya terdapat proses panjang yang melibatkan ide, keahlian, waktu, serta penggunaan alat produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: hukumonline.com