KPK Beri Sinyal Tahan 2 Anggota DPR RI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KPK Beri Sinyal Tahan 2 Anggota DPR RI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.--

Dari dana tersebut, Satori juga diduga melakukan pencucian uang untuk berbagai keperluan pribadi seperti membeli tanah, membangun showroom kendaraan, serta membeli kendaraan roda dua dan aset lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: