Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR Jadi Penjamin, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap majelis hakim yang memvonis bebas Amsal Sitepu dalam kasus korupsi proyek video profil Desa di Karo-Istimewa-youtube
HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, Amsal Christy Sitepu.
Permohonan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI melalui anggotanya dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Hinca Panjaitan.
"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan," kata Hinca, Selasa 31 Maret 2026.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Amsal langsung keluar dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan pada Selasa sore. Ia tampak tersenyum saat keluar dari rutan didampingi Hinca Panjaitan dan menuju mobil penjemputan.
"Saya berterima kasih atas semua dukungan yang diberikan. Kebebasan hari ini semoga menjadi kebebasan para pekerja kreatif di Indonesia," ujar Amsal.
Hinca menyebut, pengajuan penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang sebelumnya menyoroti perkara Amsal. Ia juga menjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Pakar Hukum Nilai Jaksa Keliru, Kasus Amsal Sitepu Tidak Masuk Unsur Korupsi
BACA JUGA:Menekraf Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Siapkan Aturan Baru Jasa Kreatif
"Besok (hari ini, Red) saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan," tambahnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, di PN Medan dengan agenda pembacaan putusan. Amsal dipastikan akan hadir dalam sidang tersebut.
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, membenarkan bahwa proses administrasi penangguhan penahanan telah rampung.
"Benar, sudah selesai administrasi," ujarnya.
Meski telah keluar dari tahanan dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Tanah Karo, Amsal menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Diketahui, Amsal merupakan Direktur CV Promiseland yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa. Ia dituntut dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: detik.com