Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR RI Minta Kejaksaan Dievaluasi
Komisi III DPR RI Habiburokhman tegaskan vonis bebas Amsal Sitepu final tanpa banding-ist-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu bersifat final. Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi.
Kesimpulan tersebut dihasilkan dalam rapat audiensi yang digelar Komisi III DPR bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kejari Kabupaten Karo, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 2 April 2026.
"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya banding maupun kasasi," kata Habiburokhman.
BACA JUGA:PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa Karo
BACA JUGA:Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR Jadi Penjamin, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Rapat yang dihadiri langsung oleh Amsal tersebut melahirkan lima poin kesimpulan. Selain memastikan putusan bebas tidak bisa dibawa ke tahap banding, Komisi III juga mendorong adanya evaluasi terhadap Kejari Sumatera Utara terkait perkara ini.
Komisi III menetapkan bahwa laporan hasil evaluasi wajib disampaikan secara tertulis dengan batas waktu maksimal satu bulan.
Pada poin berikutnya, aparat penegak hukum diminta Komisi III untuk menyelidiki dugaan intimidasi terhadap Amsal yang diduga melibatkan Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta Kasi Intel Dona Martinus Sebayang.
BACA JUGA:Menekraf Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Siapkan Aturan Baru Jasa Kreatif
BACA JUGA:Amsal Sitepu Ungkap Intimidasi Oknum Jaksa di RDPU Komisi III: Disodori Brownies untuk Bungkam
Selanjutnya, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menelusuri dugaan adanya upaya dari Kejari membangun narasi yang menggiring opini bahwa DPR RI, khususnya Komisi III, melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
Sebagai penutup, Habib menyampaikan bahwa Komisi III juga meminta Kejaksaan melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang perkara sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh.
"Tadi kesimpulan yang kita sampaikan dan kesimpulan itu tentu saja kan mengikat bagi terhadap kejaksaan yang memang mitra kami, ya kami harap lima kesimpulan tersebut benar-benar bisa dilaksanakan," ungkap Habiburokhman.
BACA JUGA:Kata Kejagung soal Modus Korupsi Video Desa Amsal Sitepu, Dinilai Rugikan Negara Rp1,8 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnnindonesia.com