Polres Tanjung Perak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya

Polres Tanjung Perak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak mengungkap jaringan pengedar sabu di Wonosari dengan empat tersangka dan puluhan paket siap edar.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-

HARIAN DISWAY - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari Surabaya dengan mengamankan empat tersangka dan puluhan paket siap edar, Selasa, 7 April 2026.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, 43; N, 32; ADF, 19; dan M, 31. Mereka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut dengan barang bukti sebanyak 31 poket sabu seberat kotor 15,80 gram.

“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 di sebuah rumah di kawasan Jalan Wonosari Surabaya. Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, tersangka AM memperoleh sabu dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam transaksi tersebut, AM membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp6,5 juta.

“Pengakuannya bertemu langsung dengan MM di pinggir jalan,” ujarnya.

Setelah memperoleh barang tersebut, AM bersama tersangka N dan ADF kemudian membagi sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Selanjutnya, barang haram tersebut diedarkan oleh ADF dan M kepada para pembeli.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih dua bulan. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp600 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual. Selain keuntungan materi, para tersangka juga diketahui kerap mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil peredaran tersebut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial MM yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami saat ini masih menyelidiki MM pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini,” tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: