Kemkomdigi Analisis Rating Game Steam yang Tak Sesuai Klasifikasi Usia

Kemkomdigi Analisis Rating Game Steam yang Tak Sesuai Klasifikasi Usia

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026. -Ardi Widiyansah-Komdigi

HARIAN DISWAY - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menganalisis temuan adanya ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dengan konten aktual pada sejumlah gim di platform Steam di Indonesia. 

Kebijakan ini diambil karena perbedaan tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi orang tua dalam menilai kelayakan konten digital untuk anak. 

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemkomdigi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme klasifikasi pada platform serta pada sisi pengembangan game (game developer).

Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar persoalan dari proses produksi, penilaian, hingga distribusi konten. 

BACA JUGA: Komdigi Klaim Steam Minta Maaf, Ada Miskomunikasi Terkait "Rating Game" IGRS 

BACA JUGA: Komdigi Minta Klarifikasi Steam soal Rating Game IGRS yang Janggal 

Dalam menangani masalah ini, Kemkomdigi dan pihak Steam sudah menjalin komunikasi guna mempercepat klarifikasi sistem klasifikasi yang diterapkan. 

Selain itu, kedua pihak juga melakukan penelusuran terhadap konten-konten yang dinilai tidak sesuai antara rating dengan isi konten untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. 

Sebagai langkah mitigasi cepat, Steam sudah menurunkan (take down) daftar rating gim yang bermasalah agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. 

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana, menekankan bahwa klasifikasi usia adalah instrumen penting dalam perlindungan konsumen, khususnya anak dan remaja. 

BACA JUGA: Rating Game IGRS di Steam Disorot, Komdigi: Bukan Klasifikasi Resmi 

BACA JUGA: Komdigi Resmi Umumkan IGRS, Sistem Rating Game Mandiri di Indonesia 

“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua agar amal bermain sesuai dengan usianya,” kata Sonny di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 April 2026.

Sonny menambahkan bahwa penerapan kebijakan tersebut merupakan terobosan penting yang sudah dibahas sejak 2014. Saat ini, instrumen perlindungan tersebut sudah diimplementasikan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2024.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindung Anak (PP TUNAS).

“Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta kepastian bagi konsumen dan industri gim. Indonesia kini telah memiliki standar perlindungan warga negara yang sejajar dengan negara-negara lain,” ujar Sonny. 

BACA JUGA: IGDX 2025 Conference Day Dibuka, Bahas Tren dan Masa Depan Dunia Game 

BACA JUGA: Asosiasi Game Indonesia Menanggapi Rating Game IGRS di Steam yang Jadi Sorotan Gamer

Ia menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dan keluarga di Indonesia. “Orang tua kini memiliki panduan pasti untuk memastikan anak-anak bermain gim yang sesuai usianya,” pungkasnya. (*)

*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: