Tujuan Mulia PP Tunas Komdigi Jangan Sampai Menyingkirkan Anak dari Sisi Positif Ruang Digital
Ilustrasi. Sejumlah platform besar digital wajib mematuhi aturan pembatasan akses pada anak dengan berlakunya PP Tunas -AI Generated-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mendorong kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas. Regulasi ini pada prinsipnya bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif di internet, termasuk media sosial.
Namun, praktisi hukum sekaligus aktivis perlindungan anak, Edward Dewaruci, menilai kebijakan tersebut perlu dikawal dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Menurutnya, tujuan PP Tunas memang baik. Tetapi implementasinya tidak boleh justru merampas hak anak.
"Pada prinsipnya aturan ini punya tujuan bagus. Tapi jangan sampai merampas hak anak atas informasi, partisipasi, dan berekspresi. Kalau dihambat malah banyak ruginya," ujarnya.
Digitalisasi Anak Tak Bisa Dihindari
Edward menegaskan bahwa kehadiran dunia digital dalam kehidupan anak bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Mereka lahir di era digital, sampai muncul istilah generasi digital native.
Oleh karena itu, pembatasan akses -terutama pada media sosial- tak bisa berdiri sendiri. Harus ada intervensi lintas sektor.
Ia mencontohkan perlunya keterlibatan sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menurutnya, harus ikut memperkuat kebijakan ini melalui kurikulum.
"Kalau ada pembatasan media sosial, harusnya ada aturan bersama antarkementerian. Misalnya memasukkan literasi digital dalam kurikulum sekolah. Jadi tidak berhenti di PP Tunas saja," jelasnya.
Risiko Pembatasan Berlebihan
Di ruang digital, Edward mengakui memang banyak konten negatif yang berpotensi membahayakan anak. Namun di sisi lain, konten positif juga sangat besar.
Karena itu, pembatasan yang terlalu ketat justru berisiko meminggirkan anak dari ruang digital yang sebenarnya juga penting untuk tumbuh kembang mereka.
"Jangan sampai anak-anak kehilangan haknya. Pembatasan yang terlalu keras bisa justru meminggirkan mereka," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kelemahan teknis dalam penerapan pembatasan usia di media sosial. Menurutnya, sistem verifikasi usia masih sangat mudah ditembus.
"Anak-anak bisa pakai akun orang tua, pakai VPN, atau bikin email sendiri. Lalu bagaimana memastikan usia tanpa melanggar privasi?" katanya.

Edward Dewaruci (kiri) bersama Pemred Memorandum Online (Disway National Network), Eko Yudiono.--
"Setelah Dibatasi, Lalu Apa?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: