Kuota Internet Hangus: Ketika Akses Digital Jadi Mekanisme Eksploitasi Halus
ILUSTRASI Kuota Hangus: Ketika Akses Digital Jadi Mekanisme Eksploitasi Halus.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
BAGI sebagian orang, kuota internet mungkin hanya soal hiburan, sekadar untuk berselancar di media sosial atau menonton film di waktu luang. Namun, bagi kelompok yang lebih luas, pengemudi ojek online, pedagang kecil di marketplace, pekerja lepas, hingga pelaku UMKM digital, kuota internet adalah alat produksi.
Dari sanalah mereka meretas asa demi menghidupi keluarga dan dari sanalah roda ekonomi sehari-hari berputar.
Namun, belakangan ini merebak persoalan hangusnya kuota yang telah dibayar konsumen yang dinilai merugikan dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta perlindungan hak konsumen di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital.
Konsumen berpendapat bahwa kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen yang telah dibeli sehingga penghapusan sepihak tanpa kompensasi berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
BACA JUGA:Cara Buat Akun dan Cek Sisa Kuota Mudik Gratis Kemenhub 2026, Perhatikan Langkahnya!
BACA JUGA:Lagi, Kuota Internet Hangus Digugat Uji Materi ke MK oleh Mahasiswa
Pakar perilaku konsumen dan pemasaran dari IPB University, Prof Megawati Simanjuntak, menilai aturan tersebut merugikan pengguna dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen.
Merujuk pada regulasi yang ada, hangusnya kuota secara sepihak oleh pelaku usaha provider itu dapat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jujur dan perlakuan yang adil.
Dalam konteks keadilan dan perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memperlakukan konsumen secara adil. Praktik penghangusan kuota dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut apabila tidak disertai transparansi dan mekanisme pengembalian yang proporsional.
Bagi pelaku usaha jasa penyedia kuota (provider), perkara itu menjadi pengingat bahwa inovasi dan model bisnis harus tetap selaras dengan kerangka keadilan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pembentuk kebijakan, keresahan publik konsumen tersebut membuka ruang evaluasi terhadap regulasi sektor digital agar mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
Putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi preseden penting dalam menentukan arah pengaturan hak konsumen atas layanan digital di Indonesia.
Fenomena ”hangusnya kuota internet” bukan sekadar isu teknis layanan telekomunikasi, melainkan juga problem ekonomi-politik dalam ekosistem digital. Dalam struktur ekonomi modern, akses internet telah bertransformasi dari barang sekunder menjadi quasi-public good.
Artinya, setara dengan kebutuhan dasar seperti listrik dan air. Ironisnya, mekanisme pasar yang berlaku justru memperlakukan kuota sebagai komoditas konsumsi yang dapat kedaluwarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: