Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Rekrutmen 30 ribu Manajer Koperasi Merah Putih 2026 resmi dibuka dengan jadwal, syarat, dan tahapan seleksi lengkap.-Tangkapan layar-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebanyak 30.000 formasi disiapkan pada tahap awal rekrutmen nasional tahun 2026.

Program ini merupakan bagian dari Panitia Seleksi Nasional SDM Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Para peserta yang lolos nantinya akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA:Rekrutmen 35 Ribu Posisi Kopdes Merah Putih Dibuka, Zulhas: Jangan Percaya Calo!

BACA JUGA:Rekrutmen Sekolah Rakyat 2026-2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Pendaftaran telah dibuka sejak 15 April dan akan ditutup pada 24 April 2026 melalui laman resmi: phtc.panselnas.go.id.

Jadwal Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026

Bagi pelamar, penting untuk mencermati tahapan seleksi berikut:

  • Pengumuman seleksi: 15 April 2026
  • Pendaftaran: 15–24 April 2026
  • Seleksi administrasi: 15–25 April 2026
  • Pengumuman hasil administrasi: 26–27 April 2026
  • Seleksi kompetensi: 3–12 Mei 2026
  • Pengumuman hasil akhir: 5–7 Juni 2026

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan secara terbuka melalui portal resmi serta media lainnya yang ditentukan panitia.

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Merah Putih Lagi? Ini Respons PDIP, Golkar, dan Demokrat!

BACA JUGA:Hitungan Bisnis Koperasi Merah Putih

Pelamar yang dinyatakan lolos dapat mencetak kartu ujian untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Syarat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

Berikut sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi pelamar:

  • Warga Negara Indonesia dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana.
  • Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak terlibat partai politik atau organisasi terlarang.
  • Pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki SKCK yang masih berlaku.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Tahapan Lanjutan dan Pelatihan.

BACA JUGA:Nelayan Kini Bisa Pinjam Modal dengan Bunga Rendah Lewat Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih dan Mobil Pikap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: