BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026: Apa Bedanya dan Siapa yang Berhak Menerima?

BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026: Apa Bedanya dan Siapa yang Berhak Menerima?

perbedaan mendasar antara BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 agar tidak tertukar dan manfaatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.---envato

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial tambahan yang berbeda dari program-program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako). 

Dua jenis bantuan tersebutu adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Walaupun keduanya berupa bantuan tunai, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya, baik dari sumber dana, cara penetapan penerima manfaat, maupun mekanisme distribusinya. 

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos Tahap 2 Lewat Aplikasi Resmi Kemensos, Cukup Pakai HP

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Mulai Disalurkan April 2026, Cek Nama Penerima dan Nominal Bantuannya!

Pengertian, Besaran dan Sasaran BLT Kesra

BLT Kesra yang dikelola secara nasional mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat, yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah meluncurkan BLT Kesra pada tahun 2025 untuk meningkatkan kemampuan beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut, dengan total bantuan mencapai Rp900.000. 

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap pada bulan Oktober, November, dan Desember. 

Penyalutan dana dilakukan melalui dua saluran, yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, dengan tujuan agar bantuan dapat digunakan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan dasar. 

BACA JUGA:Cara Cek Bansos PKH Maret 2026 secara Online Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

BACA JUGA:Khofifah Salurkan Bansos Rp7,6 Miliar di Gresik, Perkuat Bantalan Sosial dan Ekonomi Masyarakat saat Ramadan

Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), berkriteria Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar dalam DTSEN, masuk dalam desil 1 hingga 4, serta lolos verifikasi dari Kemensos. 

Menurut informasi dari Komdigi, BLT Kesra adalah program tambahan yang hanya berlaku pada tahun 2025, dan hingga saat ini belum ada rencana atau jadwal kelanjutan untuk tahun 2026. 

BLT Dana Desa (BLT DD): Skema dari Desa untuk Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: