BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026: Apa Bedanya dan Siapa yang Berhak Menerima?

BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026: Apa Bedanya dan Siapa yang Berhak Menerima?

perbedaan mendasar antara BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 agar tidak tertukar dan manfaatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.---envato

BLT Dana Desa (BLT DD) berasal dari Dana Desa yang dialokasikan melalui skema Transfer ke Daerah. 

BLT DD diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025. Program ini menjadi salah satu fokus utama dalam penggunaan Dana Desa, dengan tujuan membantu penanggulangan kemiskinan ekstrem. 

BACA JUGA:Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Maret 2026 Segera Cair, Begini Cara Cek Status Penerima!

BACA JUGA:Cek Desil Bansos 2026 Cukup Pakai NIK KTP, Ini Cara Mengetahui Status PKH dan BPNT

Bantuan yang diberikan maksimal sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM, dengan penyaluran dilakukan dalam tiga bulan per tahap. Total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp900.000, dan penyalurannya bisa dilakukan baik secara tunai maupun non tunai. 

BLT DD ditentukan melalui musyawarah desa di mana keputusan diambil oleh kepala desa berdasarkan beberapa kriteria, yakni keluarga miskin ekstrem di desa, kehilangan mata pencaharian, anggota keluarga yang menderita penyakit kronis atau disabilitas, tidak terdaftar PKH, rumah tangga yang dipimpin lansia tunggal, dan perempuan yang menjadi kepala keluarga miskin.

Bantuan BLT DD disalurkan untuk 12 bulan secara bertahap, baik bulanan maupun triwulan, sesuai dengan kemampuan masing-masing desa. (*)

*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: