Perkuat Kepatuhan dan Mitigasi Risiko Hukum, PHI Gelar Legal Preventive Program
Program yang diinisiasi Fungsi Legal Counsel PHI itu menghadirkan dua narasumber berpengalaman-Dokumentasi PHI-
BALIKPAPAN, HARIAN DISWAY — PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menggelar Legal Preventive Program di Balikpapan, 16 April 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman pekerja.
Program yang diinisiasi Fungsi Legal Counsel PHI itu menghadirkan dua narasumber berpengalaman.Yakni dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Fatahillah Akbar dan praktisi Hukum dari UMBRA Lawfirm Reggy Firmansyah.
Kegiatan ini juga dihadiri para General Manager Zona 8, Zona 9, dan Zona 10, Sr Manager Legal Counsel Ardhi Apriyanto, Manager Legal Counsel Litigation M. Reza Rifandi, serta jajaran pimpinan fungsi teknis di lingkungan PHI Regional 3 Kalimantan.
Antusiasme peserta terlihat tinggi. Mereka dituntut memiliki kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan hukum serta mitigasi risiko dalam operasional industri hulu migas yang semakin kompleks dan dinamis.
BACA JUGA:Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Akses Pendidikan Wilayah 3T

Peserta dituntut memiliki kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan hukum serta mitigasi risiko-Dokumentasi PHI-
Lebih dari 60 pekerja PHI mengikuti kegiatan tersebut secara aktif melalui sesi diskusi maupun tanya jawab terkait berbagai tantangan hukum dalam industri migas.
Sr Manager Legal Counsel PHI Ardhi Apriyanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keberlangsungan operasional. Tujuannya, perusahaan tetap berjalan profesional dan berintegritas di tengah tantangan sosial, politik, hingga ekonomi yang terus berkembang.
Menurutnya, Fungsi Legal Counsel memiliki tanggung jawab mendukung perusahaan melalui penguatan tata kelola dan kepatuhan di seluruh lini bisnis.
“Kami mendukung perusahaan melalui penguatan tata kelola dan kepatuhan di seluruh fungsi di perusahaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi 2.000 Barel per Hari dari Sumur HPPO di Kalimantan Timur
BACA JUGA:Genap Satu Dekade, Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas 2025
Pada forum tersebut, para narasumber memaparkan perkembangan regulasi hukum nasional. Termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa implikasi penting bagi dunia usaha, khususnya sektor hulu migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: