Dari Menara Gading ke Lini Produksi (1): Relevansi Program Studi Pendidikan Tinggi
ILUSTRASI Dari Menara Gading ke Lini Produksi (1): Relevansi Program Studi Pendidikan Tinggi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Kedua, ekosistem riset dan kolaborasi industri yang lemah, sehingga lulusan kurang terpapar pada permasalahan-permasalahan nyata di dalam masyarakat dan di dalam dunia kerja.
Ketiga, kebijakan pendidikan, kebijakan ketenagakerjaan, dan arah pembangunan ekonomi nasional tidak sinkron. Bagaikan memotong dahan dari pohon yang sebagian akarnya membusuk, alih-alih membenahi sistem yang kompleks, hal yang diwacanakan adalah eliminasi program studi. Menurut penulis, itu adalah pengalihan tanggung jawab.
Dalam Pedagogy of the Oppressed (Pedagogi Kaum Tertindas), Paulo Freire, sang Bapak Pedagogi Kritis, mengajarkan bahwa pendidikan harus menjadi alat pembebasan (humanisasi), bukan penindasan. Ia menyatakan bahwa pendidikan yang hanya mengutamakan kepatuhan terhadap sistem adalah pendidikan yang memelihara status quo.
Padahal, pendidikan sejati harus melahirkan orang-orang kritis yang mampu mempertanyakan, mengoreksi, dan memperbaiki sistem itu sendiri. Jika pendidikan tinggi diarahkan untuk mencetak tenaga kerja yang patuh pada kebutuhan pasar, kampus bukan lagi ruang dialektika intelektual. Kampus akan berubah menjadi sekadar lembaga pelatihan vokasi dengan sertifikat akademik.
Otonomi Akademik dan Revitalisasi
Porf. Rukmini dalam Kampus Disaring membahas tentang otonomi akademik pendidikan tinggi yang berisiko hilang. Negara memang memiliki kewenangan regulatif atas pendidikan tinggi, tetapi kewenangan tersebut tidak bisa mengubah dunia akademik untuk serta-merta patuh, memenuhi apa yang dianggap penting oleh negara. Dunia akademik adalah ruang di mana gagasan-gagasan tidak popular, tidak menguntungkan, bahkan mengganggu, bisa diutarakan dan diperdebatkan.
Solusi yang lebih tepat adalah revitalisasi. Revitalisasi bisa diwujudkan melalui pembaruan kurikulum yang mengintegrasikan kemampuan berpikir kritis dan teoretis dengan kompetensi teknis. Selain itu, dibutuhkan penguatan riset dan kolaborasi yang menghubungkan berbagai disiplin ilmu, termasuk ilmu humaniora, dengan tantangan kontemporer di dalam masyarakat. Lebih dalam lagi, industri dan perguruan tinggi harus saling menjadi mitra strategis dalam inovasi.
Refleksivitas: Mengakui Bias, Mempertahankan Kritik
Sebagai mahasiswa kajian sastra dan budaya, tentu saja kritik yang saya lontarkan ini memang bias. Keberadaan ilmu humaniora mungkin saat ini sedang dipertanyakan, dan mungkin juga, eksistensinya akan terancam. Jadi, esai ini datang dari posisi yang tidak netral, yang tidak bebas dari kepentingan. Objektivitas ilmiah tidak bisa diklaim.
Namun, apakah sesuatu yang bias itu sudah pasti 100 persen salah dan tanpa dasar?
Bias bukanlah kelemahan yang harus disembunyikan. Bias adalah suatu komitmen yang harus diakui. Mengakui bias tidak berarti mengabaikan fakta di Indonesia dan di dunia global. Angka pengangguran, realitas lapangan kerja, dan ketidaksesuaian data lulusan kerja dengan pekerjaan, semua bisa ditemukan, dianalisis, dan dipahami secara ilmiah. Namun, mengakui bias juga tidak berarti mengabaikan pembingkaian (framing) atas fakta-fakta tersebut. Apa yang dianggap masalah, siapa yang disalahkan, solusi seperti apa yang dianggap rasional, adalah pilihan politik. Pilihan politik selalu bisa dikritik, bahkan, HARUS dikritik.
Prof. Dr. Phillipus M. Hadjon, S.H., seorang otoritas di bidang hukum administrasi di Indonesia, mengajarkan bahwa suatu keputusan dan kebijakan itu harus fair secara prosedural dan harus just secara substansi (prinsip kewajaran dan keadilan/fairness and justice principles). Ia menyatakan, salah satu bentuk perlindungan hukum bagi rakyat adalah perlindungan hukum preventif, yaitu melalui inspraak.
Inspraak adalah istilah bahasa Belanda yang secara harfiah berarti ”hak suara” atau ”hak berbicara”. Dalam konteks hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan, inspraak berarti keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah, sebelum keputusan dan kebijakan tersebut diterbitkan secara final. Terkait persoalan wacana eliminasi program studi, kiranya pemerintah bisa mendengarkan aspirasi masyarakat dan lebih bijaksana dalam pertimbangan dan pengambilan keputusan akhir.
Beberapa program studi patut bubar atau logika para pembuat kebijakan yang sedang buyar?
Pendidikan, kan, bukan pabrik gerabah dan peserta didik bukan barang curah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: