Denda KTP dan Fotokopi yang Abadi
ILUSTRASI Denda KTP dan Fotokopi yang Abadi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Mulai mengurus surat pengantar kelurahan sampai melamar pekerjaan di perusahaan. Seluruh tahapan tersebut selalu mensyaratkan kewajiban melampirkan lembaran kertas berisi salinan identitas.
Frasa sakti berlaku seumur hidup seolah sekadar menjadi lelucon kosong. Masa berlakunya memang panjang, tetapi salinannya selalu diminta berulang kali setiap saat. Cip elektronik di dalam kartu lambat laun berubah fungsi menjadi pajangan.
Alat pembaca cip tidak pernah tersedia di atas meja loket pelayanan mana pun. Petugas penerima berkas lebih memercayai buramnya tinta cetak dibandingkan kehebatan teknologi enkripsi.
Negara menghabiskan biaya mendatangkan teknologi penyimpan data lalu menyia-nyiakannya saja. Kebiasaan kuno tersebut memaksa warga senantiasa membuka dompet mencabut kepingan dokumen.
Warga harus menyalinnya di warung terdekat lalu menyimpannya kembali berulang kali. Proses repetitif sepanjang waktu memperbesar peluang jatuhnya dokumen penting ke tanah.
Selama budaya meminta lampiran salinan dipertahankan kuat, tingkat risiko kehilangan selalu tinggi. Ancaman biaya cetak ulang tidak berpotensi menyelesaikan masalah selagi kertas merajai meja.
Akar persoalan sesungguhnya tertanam dalam bentuk kecanduan akut sistem administrasi terhadap kertas. Menghentikan kebiasaan kuno meminta salinan dokumen menjadi kunci penyelesaian utama mencegah kerusakan.
Birokrasi wajib segera melepaskan diri dari jeratan cara kerja usang masa lalu. Meja pelayanan seharusnya bersih dari tumpukan berkas identitas hasil cetakan warung. Penduduk lelah terus dijadikan korban buruknya koordinasi pembacaan data antarlembaga negara resmi.
Menggugat Solusi Retribusi demi Layanan Waras
Menyikapi kerugian finansial akibat blangko menipis bukanlah menyusahkan kehidupan awam. Langkah paling rasional dan masuk akal, yaitu segera mematikan fungsi lembaran salinan kertas.
Instruksi tegas bernada larangan harus diturunkan langsung ke seluruh lapisan instansi serentak. Setiap loket pelayanan dilarang keras menuntut kertas tiruan identitas langsung dari tangan masyarakat.
Sebagai jalan keluarnya, instansi wajib memasang perangkat pemindai cip secara merata. Pilihan lainnya berupa integrasi pangkalan data nasional secara utuh memfasilitasi kebutuhan pengecekan.
Biarkan penduduk cukup menempelkan kartu ke mesin pemindai tanpa repot mencari mesin fotokopi. Keluhan soal anggaran tekor tidak perlu bergema nyaring bila tatanan sistem cerdas.
Alokasi kas negara semestinya dialihkan guna membenahi jaringan infrastruktur digital terbengkalai. Menjadikan kelalaian warga sebagai dalih memeras kantong penduduk merupakan sebuah bentuk kezaliman.
Pemberlakuan pungutan retribusi penggantian kartu sebatas melegitimasi ketidakmampuan birokrasi membangun tatanan modern. Para pembuat aturan sebaiknya menghentikan produksi kebijakan instan berwatak menghukum masyarakat kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: