Kontraktor Akui Setor 'Commitment Fee' Rp1,25 Miliar untuk Eks Bupati Sugiri Sancoko
Persidangan lanjutan kasus korupsi dalam pemerintah daerah Ponorogo kembali digelar di Pengadilan Negeri TIPIKOR Surabaya pada Selasa, 12 Mei 2026.-Chalid Syamy-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Seorang saksi yang berprofesi sebagai kontraktor mengungkapkan adanya aliran dana pelicin atau commitment fee senilai total Rp1,25 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 12 Mei 2026, saksi Sucipto selaku Direktur CV Cipto Aman Jaya dihadirkan untuk memberikan keterangan bagi tiga terdakwa, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, dan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma.
Di hadapan Majelis Hakim, Sucipto membeberkan bahwa perusahaannya memenangkan sejumlah tender proyek di RSUD dr. Harjono sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Proyek tersebut di antaranya pembangunan Gedung Paviliun senilai Rp14,7 miliar, instalasi farmasi Rp2,1 miliar, konstruksi IGD Terpadu, hingga beberapa proyek fisik lainnya.
Untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, Sujipto mengaku dimintai commitment fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek. Permintaan dana ini awalnya disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Mujib atas arahan dr. Yunus Mahatma, yang diperuntukkan bagi Bupati Sugiri Sancoko.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Dicecar Aliran Dana Kampanye Rp950 Juta
BACA JUGA:Sidang Perdana, Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap Rp1,4 Miliar
Penyerahan uang panas tersebut dilakukan secara bertahap. Sucipto merincikan, setoran pertama sebesar Rp500 juta diserahkan pada Mei 2024 kepada Mujib di area rumah sakit. Setoran kedua senilai Rp450 juta kembali diserahkan pada rentang September hingga Oktober 2024.
"Total uang yang diserahkan untuk (proyek) rumah sakit itu Rp950 juta," ungkap kesaksian Sucipto dalam persidangan tersebut.
Tak hanya terkait proyek fisik rumah sakit, saksi juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Heru Sancoko, yang disebut sebagai saudara dari Bupati. Uang ratusan juta tersebut diserahkan secara spesifik dengan alasan untuk melunasi utang pribadi Bupati.
Secara keseluruhan, jika diakumulasikan dengan aliran dana tambahan ke sejumlah orang dekat Bupati lainnya seperti Daris, total uang yang telah dikeluarkan oleh Sucipto mencapai Rp1,255 miliar.
BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus bergulir. Majelis hakim terus mendalami keterangan saksi-saksi terkait, termasuk mengonfirmasi aliran dana dari kontraktor ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (*)
*) Peserta Magang Kemangker RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: